Tersangka kasus pindar Crowde, YS, dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (CMB).

Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan, YS, ditetapkan sebagai tersangka bersama korporasi.

Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum, dan dinyatakan lengkap atau P.21.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan, yang terjadi pada periode Januari 2023 hingga September 2024. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, Rabu (28/1).

Menurutnya, OJK menduga PT CMB menyampaikan laporan dan data yang tidak benar kepada regulator, termasuk adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan transaksi.

Ismail menjelaskan, dalam proses penyidikan, OJK menemukan dugaan penyaluran dana kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke Sistem Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) OJK.

Data tersebut menggambarkan, seolah-olah mitra menerima pinjaman dengan nilai penyaluran yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.

“Penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penegakan hukum yang berjenjang. OJK telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan,” kata Ismail.

Lebih lanjut Ismail menjelaskan, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta ketentuan pidana perbankan.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara, dan denda hingga Rp200 miliar.

“Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan pelindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat,” pungkasnya. (Bud)