Petani membajak sawah yang baru saja dipanen.

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah menyiapkan langkah tegas, untuk menjaga lahan pertanian demi mengejar target swasembada pangan nasional 2026.

Selain menggenjot produksi padi dan jagung, pemprov tak segan menerapkan sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku alih fungsi sawah produktif, sekaligus memberi insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani yang mempertahankan lahannya.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jateng Defransisco Dasilva Tavares mengatakan dengan target produksi padi mencapai 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG) pada 2026, provinsi ini memerkuat perannya sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

Menurut Tavares, pemerintah mengakui tantangan besar datang dari terus menyusutnya luas sawah yang dalam enam tahun terakhir telah berkurang puluhan ribu hektare akibat alih fungsi lahan.

“Jawa Tengah saat ini menjadi salah satu penopang utama pangan nasional. Pada 2025, produksi padi Jawa Tengah menempati peringkat ketiga nasional. Potensi kita besar, tetapi tantangannya juga besar. Karena itu, 2026 kita siapkan langkah yang lebih agresif,” kata Tavares.

Tavares menjelaskan, tantangan terbesar datang dari alih fungsi lahan pertanian.

Berdasarkan data, Jateng kehilangan sekira 62 ribu hektare sawah sepanjang 2019-2024, dan bertambah 17 ribu hektare pada 2025.

“Ini yang paling mengkhawatirkan. Bagaimana mau meningkatkan produksi kalau lahannya terus berkurang,” jelasnya.

Lebih lanjut Tavares menjelaskan, guna menekan laju alih fungsi lahan, Pemprov Jateng menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif.

Insentif diberikan kepada petani yang memertahankan sawah, antara lain berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota.

Sebaliknya, alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau tidak beralih fungsi harus ada insentif sebagai bentuk penghargaan. Namun jika beralih fungsi tanpa izin tim tata ruang, maka ada disinsentif dan sanksi. Sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah telah menerapkan kebijakan PBB Rp 0, bagi lahan sawah yang tidak dialihfungsikan. Aturannya jelas dan saat ini sudah ada ketentuan pidananya,” pungkasnya. (Bud)