Pemerintah saat ini tengah melakukan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem jaminan sosial, dengan tetap memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan. Hal itu dikatakan Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Hamdan Hamedan di Jakarta, Senin (9/2). (Foto Dok. Bakom Pemerintah RI)

Jakarta, Idola 92.6 FM-Pemerintah saat ini tengah melakukan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem jaminan sosial, dengan tetap memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan.

Pemutakhiran dilakukan karena data kepesertaan perlu terus disesuaikan dengan dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dari 96,8 juta peserta PBI BPJS Kesehatan, sekitar 15 juta peserta teridentifikasi berada pada kelompok ekonomi menengah hingga mampu.

Di sisi lain, terdapat 54 juta orang yang termasuk dalam kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hingga rentan miskin, tetapi belum masuk sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.

“Perubahan status kepesertaan terjadi karena pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran, tanpa mengurangi jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berhak,” kata Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Hamdan Hamedan di Jakarta, Senin (9/2).

Dalam implementasinya di lapangan, pemerintah memahami munculnya kekhawatiran seiring proses validasi data peserta PBI BPJS Kesehatan. Karena itu, pemerintah segera mengambil langkah-langkah untuk menjamin layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang sedang membutuhkan layanan kesehatan. Proses penyesuaian terus disempurnakan agar tidak mengganggu akses layanan masyarakat rentan.

Pertama, pemerintah telah menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI yang sedang dalam proses penyesuaian status kepesertaan, khususnya untuk tindakan yang tidak dapat ditunda seperti cuci darah dan kondisi darurat. “Pelayanan kesehatan wajib diberikan tanpa menunggu penyelesaian administrasi kepesertaan,” kata Hamdan.

Kedua, pemerintah telah mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS Kesehatan untuk 106 ribu pasien dengan penyakit katastropik (kondisi kesehatan serius seperti jantung, kanker, stroke, gagal ginjal). “Ada perlindungan khusus untuk kasus kritis seperti pasien cuci darah, sehingga terapi tidak terputus,” ucapnya.

Ketiga, pemerintah mempermudah reaktivasi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dengan menambahkan desa/kelurahan sebagai tempat reaktivasi, tidak harus ke Dinas Sosial (Dinsos).

Mekanisme reaktivasi cepat pun telah disiapkan. Peserta yang masih memenuhi syarat, terutama yang berada pada Desil 1–4 (kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin) Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat segera direaktivasi.

“Pemerintah bertanggung jawab atas pembiayaan bagi peserta yang memenuhi kriteria tersebut. Hingga saat ini, sekitar 87 ribu peserta telah direaktivasi sebagai peserta PBI-Jaminan Kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hamdan mengungkapkan bahwa koordinasi lintas lembaga sedang berjalan intensif. Kementerian Sosial (Kemensos) berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah dalam memastikan proses reaktivasi berjalan cepat serta pelayanan kepada pasien tetap diberikan.

“Negara sedang dan akan terus bekerja memastikan setiap warga yang berhak tetap terlindungi. Perkembangan kebijakan dan layanan akan terus disampaikan secara terbuka kepada publik,” tegasnya. (her/dav)