ilustrasi

Semarang, Idola 92.6 FM-Tanggal 9 Februari 2026, insan pers di seluruh Indonesia memperingati Hari Pers Nasiona. Tahun ini, Hari Pers Nasional mengangkat tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat.” Sebuah tema yang relevan di tengah disrupsi media, tekanan ekonomi industri pers, dan derasnya arus informasi di media social.

Di saat yang sama, Deklarasi HPN 2026 di Banten Minggu (8/2), mengusung semangat “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga.”Ada beberapa penekanan penting, yakni: perlindungan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta, tuntutan kompensasi adil dari platform teknologi dan AI serta komitmen menjaga profesionalisme dan kode etik jurnalistik.

Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto dalam momentum Hari Pers Nasional juga menegaskan bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi. Presiden berharap pers Indonesia semakin profesional, bertanggung jawab, dan menjadi pilar kemajuan bangsa.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers RI, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa kepercayaan publik terhadap pers Indonesia masih tergolong tinggi di tengah gempuran media sosial. Namun, kepercayaan itu hanya bisa dijaga jika pers tetap menjunjung objektivitas, profesionalisme, dan prinsip cover both sides.

Lalu, pertanyaannya, di tengah algoritma media sosial yang sering mengutamakan sensasi dibanding verifikasi, bagaimana memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi ketika masyarakat kini lebih banyak mengakses informasi dari media sosial dibanding media arus utama? Dan, di sisi lain, apakah kebebasan pers sudah sepenuhnya terjamin/ baik secara hukum maupun dalam praktik di lapangan?

Untuk merefleksi Hari Pers Nasional tahun ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Anggota Dewan Pers RI, Abdul Manan dan Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr Suko Widodo. (her/yes/dav)

Simak podcast diskusinya: