Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat berkunjung ke Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM-Kementerian Kesehatan menegaskan, evaluasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran tanpa mengganggu pelayanan bagi masyarakat yang sakit, khususnya pasien penyakit kronis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan fokus utama pemerintah adalah menjaga masyarakat dengan kondisi kesehatan berisiko tinggi, seperti hipertensi dan diabetes tetap mendapatkan layanan secara rutin. Hal itu dikatakan saat kunjungan ke Semarang, kemarin.

Menkes mengingatkan, penyakit tekanan darah tinggi dan gula darah tidak boleh disepelekan karena dapat berujung pada komplikasi serius seperti penyakit jantung dan kerusakan organ.

“Penyakit kronis seperti hipertensi harus kontrol dua sampai tiga kali. Kalau tidak dilakukan bisa fatal. Begitu juga pasien kemoterapi, radioterapi, atau pengobatan rutin lainnya, itu harus tetap dijamin. Pasien dengan penyakit kronis, termasuk kanker, yang kepesertaannya sempat nonaktif akibat pembaruan data, akan otomatis direaktivasi agar tidak terputus layanan kesehatannya,” kata Budi Gunadi.

Budi Gunadi menjelaskan, evaluasi PBI dilakukan melalui pemadanan data, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kepemilikan aset dan indikator ekonomi lainnya.

Evaluasi ini dilakukan secara berkala, minimal setahun sekali.

“Kalau ada yang sebenarnya mampu tetapi masih menerima PBI, itu harus dievaluasi supaya jatahnya bisa dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.

Lebih lanjut Budi Gunadi menjelaskan, proses evaluasi tidak dilakukan secara mendadak dan akan ada masa transisi, agar peserta memiliki waktu untuk memahami perubahan statusnya.

Apabila seseorang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta PBI, maka perubahan status tidak langsung berlaku saat itu juga.

“Jika seseorang dinyatakan keluar dari PBI pada Februari, maka status kepesertaannya baru benar-benar berakhir pada April. Kebijakan ini memberi waktu bagi BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada peserta. Supaya jangan sampai masyarakat yang sedang sakit, sudah di rumah sakit, tiba-tiba tidak bisa dilayani. Itu tidak boleh terjadi,” pungkasnya. (Bud)