Rumah subsidi yang ditawarkan pengembang.

Semarang, Idola 92,6 FM-Upaya memenuhi kebutuhan rumah di Jawa Tengah, masih menghadapi berbagai tantangan.

Para pengembang yang tergabung dalam sejumlah asosiasi perumahan mengungkapkan, kendala regulasi hingga persoalan pembiayaan konsumen menjadi hambatan utama dalam mengejar target pembangunan rumah, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ketua Himperra Jateng Sugiyatno mengatakan proses perizinan di sejumlah kabupaten/kota, masih belum sepenuhnya seragam. Hal itu dikatakan saat ditemui di Semarang, kemarin.

Menurut Sugiyatno, salah satu yang kerap menjadi keluhan adalah lamanya penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Di beberapa kabupaten/kota, lamanya perizinan PBG dan regulasi lainnya masih menjadi kendala. Memang tahun lalu sudah ada rapat koordinasi antara provinsi dengan bupati dan wali kota untuk menyamakan persepsi. Alhamdulillah mulai ada perbaikan, tapi belum sepenuhnya tuntas,” kata Sugiyatno.

Sugiyatno berharap, dengan perbaikan koordinasi tersebut, target pembangunan rumah secara nasional yang dipatok di kisaran 300 ribu hingga 450 ribu unit bisa tercapai.

Sementara dari sisi pembiayaan Ketua Pernas Jateng Eko Purwanto, menyoroti tingginya angka penolakan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akibat persoalan BI checking atau kini dikenal sebagai SLIK OJK.

Menurut Eko, banyak calon pembeli rumah subsidi yang terkendala riwayat kredit, terutama karena pinjaman online (pinjol) dan layanan paylater.

“Banyak konsumen kita yang terkendala BI checking akibat pinjol dan paylater. Ini sangat merugikan, terutama bagi MBR yang sebenarnya butuh rumah subsidi,” ujarnya.

Eko berharap pemerintah pusat dapat memberikan relaksasi khusus bagi MBR dengan tunggakan kecil, misalnya di bawah Rp1 juta, agar tetap memiliki kesempatan mengakses rumah subsidi.

“Harapan kami ada kebijakan relaksasi atau penghapusan untuk tunggakan kecil, sehingga mereka bisa mengajukan kembali KPR subsidi. Kalau tidak, pengembang terpaksa mengganti pemohon. Tidak ada solusi lain, kecuali pembelian tunai, yang tentu berat bagi MBR,” jelas Eko. (Bud)