Sekda Jateng Sumarno menjelaskan terkait kegaduhan di masyarakat tentang pajak kendaraan bermotor.

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah menegaskan, tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026 dibandingkan 2025.

Sekda Sumarno merespons dinamika dan persepsi masyarakat, yang menilai terjadi kenaikan pajak di awal tahun ini. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantor gubernur, Jumat (13/2).

Sumarno menjelaskan, perbedaan nominal pajak yang dirasakan masyarakat pada Januari-Februari 2026 terjadi karena pada periode yang sama tahun sebelumnya pemprov memberikan relaksasi melalui Program Merah Putih dengan diskon sebesar 13,94 persen yang berlaku Januari-Maret 2025.

“Setelah April sampai Desember 2025, tarif sudah kembali normal sesuai Perda Pajak Daerah. Jadi terasa seperti ada kenaikan, padahal sebenarnya tidak ada kenaikan tarif di 2026,” kata Sumarno.

Menurut Sumarno, hingga saat ini belum ada kebijakan diskon resmi di 2026.

Namun atas arahan Gubernur Ahmad Luthfi, pemprov tengah mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi kembali dengan besaran yang dipertimbangkan sekira lima persen.

“Kalau nanti diberlakukan diskon 5 persen, besaran PKB Jawa Tengah untuk kendaraan yang sama masih lebih rendah dibandingkan DKI maupun Jawa Barat,” jelasnya.

Lebih lanjut Sumarno menjelaskan, tahun ini Pemprov Jateng tetap menerapkan kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) nol persen untuk kendaraan lama atau balik nama kendaraan bekas.

Namun, Pajak Kendaraan Bermotor tetap dikenakan.

Dalam proses balik nama terdapat dua komponen, yakni BBNKB dan PKB.

Bagi kendaraan baru, kedua komponen tersebut dikenakan, sedang kendaraan lama yang balik nama hanya dikenakan PKB karena BBNKB-nya nol persen.

“PKB memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, terutama untuk infrastruktur jalan karena berkaitan langsung dengan penggunaan kendaraan bermotor. Selain itu, pendapatan pajak juga mendukung sektor pendidikan, termasuk pembiayaan program SMA dan SMK gratis di Jawa Tengah,” pungkasnya. (Bud)