Kapolrestabes Kombes Pol Syahduddi (tengah) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kasus kecelakaan maut di Tol Simpang Krapyak.

Semarang, Idola 92,6 FM-Perkembangan terbaru kasus kecelakaan maut bus di ruas Tol Simpang Krapyak, Kota Semarang, pada Desember 2025, mengarah pada penetapan tersangka baru.

Kapolrestabes Kombes Syahduddi mengatakan Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi berinisial A.W, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dikatakan dalam gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Rabu (18/2).

Syahduddi menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang menemukan sejumlah kejanggalan dalam operasional dan perizinan bus yang mengalami kecelakaan.

Salah satu temuan awal adalah adanya perbedaan antara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor bus, dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang mengalami kecelakaan.

“Bus yang mengalami kecelakaan menggunakan pelat nomor B 7201 IV, yang ternyata tertukar dengan bus lain bernomor B 7172 IZ milik perusahaan yang sama,” kata Syahduddi.

Menurut Syahduddi, bus tersebut diketahui pernah mengalami kecelakaan sebelumnya pada Agustus 2025 dan telah menjalani perbaikan.

Dalam proses tersebut, terjadi kesalahan pemasangan pelat nomor.

“Ditemukan pula bahwa bus yang beroperasi tidak memiliki izin trayek maupun Kartu Pengawasan dari Kementerian Perhubungan. Dari total 12 unit bus milik perusahaan, hanya empat unit yang memiliki KPS resmi dengan trayek Palembang-Blitar, dan delapan unit lainnya, termasuk bus yang kecelakaan di Semarang, tidak memiliki izin tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Syahduddi menjelaskan, temuan lainnya berkaitan dengan SIM pengemudi berinisial G yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terdapat perbedaan material dan spesifikasi antara SIM B1 Umum yang dikeluarkan resmi Satuan Lalu Lintas, dengan SIM yang dimiliki pengemudi.

“Dari hasil penyidikan, perusahaan juga tidak memiliki Sistem Manajemen Keselamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018. Bus yang mengalami kecelakaan pun tidak dilengkapi sabuk keselamatan di setiap kursi penumpang sesuai regulasi. Dalam proses rekrutmen sopir, perusahaan disebut tidak melakukan uji kompetensi secara menyeluruh. Pengemudi hanya menjalani tes parkir keluar-masuk garasi sebelum langsung mengangkut penumpang,” imbuhnya.

Berdasarkan rangkaian pemeriksaan terhadap 13 saksi, termasuk manajemen perusahaan, petugas Dinas Perhubungan hingga ahli pidana dan ahli angkutan Kementerian Perhubungan, lanjut Syahduddi, penyidik menyimpulkan adanya kelalaian dalam pengawasan operasional.

Pada 13 Februari 2026, A.W yang merupakan direktur utama, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan selaku direktur utama tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan, termasuk memastikan kelengkapan izin dan standar keselamatan,” tandasnya. (Bud)