Semarang, Idola 92,6 FM-OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN, dan tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham.
Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen OJK menjaga integritas, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan OJK tidak akan mentolerir, praktik yang merugikan investor. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
“Penetapan sanksi ini merupakan bentuk ketegasan OJK dalam menindak pelanggaran di pasar modal. Kami akan terus menjaga agar aktivitas perdagangan saham berjalan secara wajar dan transparan,” kata Ismail.
Ismail menjelaskan, BVN dikenai denda sebesar Rp5,35 miliar atas manipulasi harga saham periode 2021-2022 pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM) dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
Ia terbukti membentuk harga semu melalui sejumlah rekening efek, serta menyebarkan informasi di media sosial yang dimanfaatkan untuk kepentingan transaksi pribadinya.
“Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari-April 2016,” kata Ismail.
Menurut Ismail, PT Dana Mitra Kencana dikenai denda Rp2,1 miliar, sementara Sdr. UPT dan Sdr. MLN masing-masing didenda Rp1,8 miliar.
Ketiganya terbukti menciptakan gambaran menyesatkan atas aktivitas perdagangan saham, melalui transaksi yang tidak mencerminkan mekanisme pasar sebenarnya.
“OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten. Ini bagian dari upaya kami memastikan pasar modal Indonesia tetap teratur, adil, dan berintegritas,” pungkasnya. (Bud)















