Direktur Reskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto (kanan) menunjukkan foto terkait lokasi pertambangan ilegal di wilayah Kendal dan Boyolali.

Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik pertambangan ilegal di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Kendal dan Boyolali.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola tambang tanpa izin.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan kedua pelaku ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) masing-masing, di wilayah Kendal dan Boyolali. Hal itu dikatakan dalam gelar ungkap kasus di kantornya, Senin (23/2).

Menurut Djoko, masing-masing TKP diamankan satu orang pelaku yang berperan sebagai pemilik lokasi, penyewa lahan sekaligus pendana kegiatan tambang.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator di tiap lokasi dan dua unit dump truk serta sejumlah dokumen transaksi.

“Dari masing-masing TKP kita amankan satu orang pelaku sekaligus pemilik lokasi dan dia sebagai penyewa sekaligus pendana. Dari TKP kita amankan beberapa barang bukti, di antaranya alat berat ekskavator dan dua unit dump truk,” kata Djoko.

Djoko menjelaskan, aktivitas tambang ilegal tersebut telah berjalan sekira dua bulan.

Lokasi kejadian di Kendal, material yang ditambang berupa pasir, sedangkan di Boyolali berupa tanah uruk.

Kedua pelaku, diketahui menjual langsung hasil tambang kepada pembeli yang datang ke lokasi.

“Setelah kita lakukan penyelidikan memang tidak ada izin dan dilakukan secara ilegal untuk kepentingan pribadi. Mereka membuka lahan baru dan kendaraan datang langsung membeli di lokasi,” jelasnya.

Lebih lanjut Djoko menjelaskan, lokasi tambang ilegal di Kendal berada di Dusun Gowok, Desa Ngaben, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal yang dikendalikan tersangka berinisial R.

Sementara di Boyolali berada di Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, dengan tersangka berinisial S.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga membuat seolah-olah memiliki kerja sama sewa lahan dengan masyarakat, padahal aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin resmi. Untuk tarif penjualan, di Kendal pasir dijual sekitar Rp800 ribu per rit, sedangkan di Boyolali tanah uruk dijual Rp165 ribu per rit,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (Bud)