Kepala Kanwil DJBC Jateng-DIY Agus Yulianto (dua dari kiri) bersama Wagub Jateng Taj Yasin (tiga dari kanan) menunjukkan bungkus berisi kratom yang berhasil diamankan penyidik Bea Cukai.

Semarang, Idola 92,6 FM-Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta bersama Bea Cukai Tanjung Emas serta Kejari Semarang mengungkap kasus ekspor lima kontainer kratom tujuan India, melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Kepala Kanwil DJBC Jateng-DIY Agus Yulianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut, merupakan hasil kerja sama intensif antara unit pengawasan dan aparat penegak hukum.

Agus menjelaskan, kasus ini berawal pada 10 September 2025 lalu, ketika Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng-DIY melakukan pemeriksaan fisik atas kontainer atas nama PT Alam Lintas Senara di Pelabuhan Tanjung Emas.

Dalam dokumen diberitahukan, bahwa barang ekspor adalah 3.600 bags foodstuff coffee.

Menurut Agus, hasil pemeriksaan kedapatan jenis barang berupa rajangan daun berwarna hijau yang dikemas dalam bag.

Hasil uji laboratorium diketahui, barang tersebut adalah kratom dengan nama ilmiah Mitragyna Speciosa.

“Kami berkomitmen memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai regulasi. Pengawasan ini, bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi bentuk perlindungan terhadap industri nasional dan kepentingan negara,” kata Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, dari hasil temuan dan pemeriksaan itu, penyidik Bea Cukai menetapkan empat orang tersangka masing-masing dua orang pengusaha yang memalsukan dokumen, seorang forwarder dan seorang broker.

Para tersangka diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Total nilai barang itu diperkirakan mencapai kurang lebih Rp4,96 miliar, dengan asumsi harga pasar Rp55 ribu per kilogram,” tandasnya. (Bud)