
Semarang, Idola 92,6 FM-Pemkot Semarang bergerak cepat, menindaklanjuti penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari pemerintah pusat.
Koordinasi lintas instansi dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Semarang Sari Quratul Ainy mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi di bawah arahan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng, begitu terjadi penonaktifan peserta PBI. Hal itu dikatakan usai membuka sosialisasi terkait Penonaktifan Peserta PBI APBN di Kelurahan Krobokan, Senin (2/4).
“Bagi masyarakat Kota Semarang yang kepesertaannya nonaktif dan membutuhkan layanan kesehatan tidak perlu khawatir. Kami sudah koordinasi untuk percepatan reaktivasi masuk ke PBI JK. Jika data lengkap, prosesnya bisa selesai dalam 1×24 jam hari kerja,” kata Sari.
Sari menjelaskan, apabila kepesertaan tidak dapat direaktivasi karena alasan tertentu-misalnya sudah nonaktif lebih dari enam bulan atau dokumen tidak memenuhi syarat-masyarakat tetap bisa memanfaatkan skema Universal Health Coverage (UHC).
“Selama yang bersangkutan adalah penduduk Kota Semarang, maka tetap bisa dijamin melalui UHC. Jika ada kondisi darurat atau pasien harus segera dirujuk, layanan tetap diberikan sambil proses administrasi berjalan,” jelasnya.
Menurut Sari, BPJS Kesehatan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, puskesmas, klinik, dokter praktik mandiri hingga rumah sakit, agar segera melaporkan jika ada pasien dengan status nonaktif untuk diproses lebih lanjut.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Agus Junaidi menambahkan, dari sekira 99 ribu peserta yang dinonaktifkan, kuota tersebut sebenarnya telah digantikan warga lain yang masuk daftar antrean di Kementerian Sosial.
“Kuota 99 ribu itu sudah terpenuhi kembali oleh warga Kota Semarang yang memang sebelumnya sudah masuk daftar antrean,” ucapnya.
Menurut Agus, Pemkot Semarang tetap melakukan langkah proaktif dengan menggandeng BPJS Kesehatan untuk memercepat proses reaktivasi bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan.
“Kalau datanya lengkap dan valid, prosesnya bisa 1-2 jam hingga maksimal 1×24 jam. Tapi sering kali ada kesalahan input atau perubahan data yang belum dilaporkan,” tutup Agus. (Bud)














