Semarang, Idola 92,6 FM-OJK dan Bareskrim Polri memerkuat sinergi penegakan hukum di sektor jasa keuangan, melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (3/3).
PKS tentang Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut, ditandatangani Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan kerja sama ini, merupakan pembaruan dan penyempurnaan dari perjanjian sebelumnya yang ditandatangani pada 14 Oktober 2020.
“PKS ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam menjaga integritas, stabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” kata Ismail.
Ismail menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penegakan hukum di sektor jasa keuangan, koordinasi dalam penanganan tindak pidana, peningkatan dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
“Melalui kesepakatan ini, kedua lembaga berkomitmen memperkuat langkah preventif maupun represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk kasus yang memiliki kompleksitas tinggi dan berdampak luas terhadap masyarakat,” jelasnya.
Menurut Ismail, kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antar-aparatur penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“OJK dan Bareskrim Polri menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Bud)















