Semarang, Idola 92,6 FM-Disnakertrans Jawa Tengah memastikan, pengawasan ketat terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.
Pengawasan dilakukan dengan mengaktifkan Posko THR di Kantor Disnakertrans Jateng, serta enam Satwasker di Semarang, Pati, Solo, Banyumas dan Magelang serta Pekalongan.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz, mengatakan Posko THR beroperasi pada 2-31 Maret 2026, dan layanan langsung di kantor pada jam kerja. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.
Menurut Aziz, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring, yakni LaporGub dan Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan serta WhatsApp di nomor 081919524945 (aduan) ataupun 082230376218 (konsultasi).
Aziz menjelaskan, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Selain itu, gubernur juga telah memberikan arahan, agar memastikan perusahaan menunaikan kewajiban.
“Prinsipnya, pemerintah hadir (untuk memastikan perusahaan) memberikan kesejahteraan dalam konteks hari raya, yang dibayarkan sekali dalam setahun,” kata Aziz.
Lebih lanjut Aziz menjelaskan, sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak menerima satu kali gaji, dan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional.
“Kami mengingatkan perusahaan, agar tidak melanggar ketentuan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan dan tertulis. Jika nota pemeriksaan pertama dan kedua diabaikan, dapat dikenakan sanksi lain,” pungkasnya. (Bud)









