AKDPP Minta DKPP Beri Sanksi ke Panwaslu Pati Karena Dinilai Tidak Profesional

Semarang, 92.6FM-Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada Pati (AKDPP) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa memberikan sanksi kepada Panwaslu Pati, karena dinilai lalai dan tidak profesional dalam bertugas. Aduan itu dilayangkan ke DKPP agar mendapat tanggapan.

Sekretaris Umum AKDPP Itkonul Khakim usai sidang di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Kamis (19/1) mengatakan, pihaknya mengadukan Panwaslu Pati karena dianggap lalai dan tidak profesional di dalam melaksanakan tugasnya. Yang menjadi obyek dari tidak profesionalnya Panwaslu Pati adalah surat perintah tugas tertanggal 25 Oktober 2016 dan surat bupati tertanggal 2 November 2016 dengan kode Rhs atau rahasia. Surat itu dikeluarkan Bupati Pati nonaktif Haryanto, enam bulan sebelum masa cuti kampanye dan diberikan kepada Wakil Bupati Budiono.

Temuan itu sudah dilaporkan ke Panwaslu Pati tetapi tidak mendapat tanggapan. Di dalam sidang, dirinya dan beberapa rekan sudah memberikan bukti tambahan lain untuk menguatkan argumentasi.

“Saya menganggap, Panwaslu Pati tidak bisa profesional dan bertindak lalai terhadap pelanggaran yang terjadi. Kami meminta kepada DKPP untuk bisa memutus seadil-adilnya dan menjatuhkan sanksi kepada Panwaslu Pati,” tegas Itkonul Khakim.

Itkonul optimistis, jika gugatannya akan dimenangkan DKPP.

Sementara itu, Ketua Sidang DKPP Ida Budhiati dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, hasil dari sidang akan dibawa ke Jakarta untuk dibahas lebih lanjut dan keluar dalam bentuk rekomendasi. (Bud)