Bagaimana Mestinya Kehadiran Negara Dalam Menjamin Rumah Sakit Menjalankan Fungsi Sosialnya?

Semarang, Idola 92.6 FM – Negara semestinya selalu hadir dalam menjamin kesehatan dan melindungi segenap warganya sebagai tumpah darah Indonesia. Hal itu termaktub dalam UUD 1945. Peristiwa meninggalnya bayi Tiara Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres seolah menampar nurani kemanusiaan kita. Sejauh ini, sebenarnya di mana kehadiran Negara? Debora–bayi berusia empat bulan itu meninggal dunia karena tak segera ditangani pihak rumah sakit akibat faktor keuangan. Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat menolak segera memasukkannya ke PICU (Pediatric Intensive Care Unit) akibat kurang uang muka. Tak pelak, kasus ini langsung menuai sorotan publik.

Agar kasus Bayi Debora tak terulang, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan memaksa seluruh rumah sakit (RS) yang berada di wilayah DKI Jakarta masuk dalam BPJS Kesehatan. Ia berharap, pada tahun 2019, semua warga negara dapat dijamin penanganan kesehatannya baik di RS milik pemerintah maupun swasta. Djarot mengingatkan, meskipun dikelola swasta, tetapi rumah sakit tersebut harus punya misi social. Hal ini tidak hanya untuk RS Mitra Keluarga Kalideres, tetapi juga seluruh RS di Jakarta maupun di Indonesia, harus memiliki misi sosial tersebut.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai fenomena kematian bayi Debora Simanjorang memperlihatkan ironi rumah sakit yang sejatinya dikelola dengan asas kemanusiaan dan tolong menolong, justru dikelola dengan nilai komersialistik. Menurut YLKI, adalah sebuah pelanggaran regulasi dan kemanusiaan jika pihak RS menolak pasien dengan alasan pasien tidak mampu membayar uang muka yang ditentukan, sementara kondisinya sudah gawat. Menurutnya, harus ada sanksi jika memang pihak rumah sakit terbukti salah.

Lalu, berkaca pada kasus meninggalnya bayi Debora, bagaimana mestinya kehadiran negara dalam menjamin rumah sakit menjalankan fungsi sosialnya? Apa pula yang mesti dilakukan pemerintah terhadap rumah sakit yang tak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Sekjen Kemenkes RI Untung Suseno Sutarjo dan Sularsi (Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya:

Artikel sebelumnyaClock Building, Not Time Telling!
Artikel selanjutnyaPertamina Gelar Operasi Pasar di 17 Titik Serentak di Jateng Hari Ini