Bagaimana Mewujudkan Pertambangan Untuk Kemakmuran Rakyat

Semarang, Idola 92.6 FM – Pengelolaan sumber daya alam termasuk mineral dan batubara, harus berorientasi pada kemakmuran rakyat. Sebab, UUD 1945 mengamanatkan bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini menuntut kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam juga berorientasi jangka panjang dengan mengutamakan kepentingan nasional.

Saat ini, Indonesia memiliki cadangan batubara terbesar ke-10 di dunia yang diperkirakan habis dalam 83 tahun mendatang. Maka, pemanfaatan sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pengelolaannya harus memperhatikan kemanfaatan, keberlanjutan, dan aspek lingkungan hidup.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo baru-baru ini dalam rapat terbatas tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara. Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Atas Perubahan Keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Di dalam peraturan tersebut, pemerintah masih memperbolehkan pelaksanaan ekspor mineral asal pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) berkomitmen untuk membangun proses pemurnian mineral (smelter).

Lantas, apa sesungguhnya untung rugi atas peraturan pemerintah yang masih memperbolehkan pelaksanaan ekspor mineral asal pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) berkomitmen untuk membangun proses pemurnian mineral? Bagaimana semestinya pengelolaan pertambangan yang hasilnya tetap memberikan kemakmuran bagi rakyat? Selain itu, bagaimana kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi jangka panjang dengan mengutamakan kepentingan nasional?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, nanti Radio Idola 92.6 FM berdiskusi dengan beberapa narasumber yakni: Singgih Widagdo (Ketua Kebijakan Publik Ikatan Ahli Geologi Indonesia) dan Satya Widya Yudha (Anggota Komisi VII DPR RI). (Heri CS)

Berikut Perbincangan Selengkapnya:

Artikel sebelumnyaYuk Gabung Turn Back Hoax
Artikel selanjutnyaBawaslu Jateng Minta Panwaslu Kawal Data Pemilih Pilkada 2017