Efektifkah Dewan Kerukunan Nasional Untuk Menyelesaikan Kasus Pelanggaran HAM

Semarang, Idola 92.6 FM-Dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, penyelesaian kasus pelanggaran HAM masih belum menemukan titik terang. Alih-alih menyelesaikan kasus pelanggaran HAM melalui mekanisme hukum, Menko Polhukkam justru ingin membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang kabarnya akan menjadi dewan yang berfungsi menangani konflik sosial dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur non yudisial yang akan diatur kemudian melalui peraturan presiden.

Hal itu pun menuai pro dan kontra. Merujuk pada Opini Harian Kompas kemarin, Direktur Imparsial Al Araf menyatakan, jika Dewan Kerukunan Nasional ingin dibentuk untuk tujuan menangani konflik sosial, sebenarnya hal itu kurang tepat. Sebab, mekanisme penyelesaian konflik sudah diatur di dalam UU Nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan Konflik Sosial. Meski terdapat kritik dari masyarakat sipil atas Undang-Undang itu, mekanisme dalam UU tersebut tidak memandatkan kepada pemerintah untuk membentuk Dewan Kerukunan Nasional dalam menangani konflik sosial.

Lantas, bagaimana semestinya upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM? Adanya wacana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional mampukah menjadi salah satu upaya penyelesaian kasus HAM? Lalu, apa kunci dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dan di dalam memajukan penegakan HAM di Indonesia?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, nanti kita akan berdiskusi dengan dua narasumber, yakni: Al Araf (Direktur Imparsial, Ketua DPP Kadin dan Mengajar di Univeristas Paramadina) dan Roichatul Aswidah (Wakil Ketua Komnas HAM). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: