Gubernur Perintahkan Semen Indonesia Sempurnakan Andal dan Larang Beroperasi Jika Belum Penuhi Syarat PK

Semarang, 92.6 FM-Sebagai bentuk kepatuhan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terhadap keputusan Peninjauan Kembali yang dikeluarkan Mahkamah Agung dari gugatan warga Rembang, Senin (16/1) malam gubernur mengeluarkan putusan mencabut izin Pabrik Semen Indonesia di Rembang. Pencabutan izin itu dibacakan Ganjar Pranowo, saat menggelar konferensi pers di Wisma perdamaian dan didampingi Sekretaris Daerah Sri Puryono serta Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah.

Secara resmi, malam ini gubernur telah mencabut Surat Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Rembang. Oleh karena izin telah dicabut, maka dirinya memerintahkan kepada manajemen PT Semen Indonesia untuk menyempurnakan dokumen adendum Andal dan RKL-RPL. Di samping itu, ia juga meminta Komisi Penilai Amdal Jateng untuk melakukan proses penilaian dokumen adendum Andal RKL-RPL, untuk memenuhi putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2016.

“Mencabut keputsan gubernur tentang izin ligkungan yang diberikan kepada PT Semen Indonesia sesuai dengan amar putusan Peninjauan Kembali. Namun, saya juga memertimbangkan aspek kemanfaatan berupa investasi yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Jawa Tengah dengan memberikan kesempatan kepada PT Semen Indonesia untuk memerbaiki dan melengkapi persyaratan penerbitan izin lingkungan, sebagaimana yang tertuang dalam pertimbangan umum putusan PK,” tegas Gubernur Ganjar Pranowo.

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, setelah putusan gubernur dikeluarkan, manajemen PT Semen Indonesia mempunyai waktu penyempurnaan dokumen tidak terbatas. Setelah proses dan penyempurnaan dokumen selesai dan memenuhi persyaratan yang diajukan, maka dirinya memersilakan PT Semen Indonesia beroperasi.(Bud)