MAPPI Desak Pemerintah Dan DPR Segera Lahirkan RUU Penilai

Okky Danuza, Ketua Umum MAPPI.

Semarang, Idola 92.6 FM – Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) meminta agar Pemerintah dan DPR segera melahirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai. Undang-undang itu penting sebagai payung hukum bagi profesi penilai di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Umum MAPPI Okky Danuza dalam acara Panggung Civil Society bertema “Peran Profesi Penilai dalam Akselerasi Pembangunan Infrastruktur di Jawa Tengah”, Senin (23/10/2017) pagi di Poncowati Room, Hotel Patrajasa Jl Sisingamangaraja, Semarang.

Selain Okky, dalam acara yang diselenggarakan atas kerjasama Radio Idola 92.6 FM dan MAPPI DPD Jateng, hadir pula beberapa narasumber, yakni: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Anggota Komisi XI DPR RI Fathan Subchi, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ari Wibowo, KPSPI MAPPI Hamid Yusuf, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Sriyono.

Menurut Okky, profesi penilai membutuhkan undang-undang agar ada standarisasi dan penyatuan kelompok profesi penilai sehingga memudahkan tugas penilaian. “Peran profesi penilai itu sangat penting. Karena setiap pembangunan infrastruktur selalu diikuti dengan pengadaan tanah. Nah, di situ profesi penilai sangat dibutuhkan agar tidak merugikan masyarakat,” kata Okky dalam acara yang dipandu penyiar Radio Idola 92.6 FM, Nadia Ardiwinata.

Dia mengungkapkan, saat ini draft RUU mengenai profesi penilai versi MAPPI sudah selesai disusun. “Mohon izin, kami akan roadshow ke komisi XI DPR RI agar ini segera dibahas dan masuk prolegnas,” harapnya. Diketahui, saat ini belum ada undang-undang bagi profesi penilai. Profesi penilai diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No.125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik.

1. Komisi XI DPR Menunggu Naskah Akademik

Hamid Yusuf, KPSPI MAPPI.

Sementara itu, Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) MAPPI Hamid Yusuf menilai, profesi penilai tidak mungkin berjalan dengan baik tanpa payung hukum. Apalagi, profesi penilai terkadang menghadapi sengketa hingga ke pengadilan. “Belajar dari beberapa negara, profesi penilai itu satu organisasi. Baik dari pemerintah maupun swasta. Sedangkan di Indonesia masih terpisah-pisah,” ungkapnya.

Saat ini untuk menilai objek tertentu bukan hanya satu instansi Pemerintah. Ada beberapa lembaga yang melakukan appraisal untuk objek yang sama. Misalnya, masalah penilaian tanah. Pihak yang menilai ada dari Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pertanahan Nasional, dan lainnya. Hasilnya berbeda-beda.

Menanggapi desakan dari MAPPI, anggota Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengemukakan,DPR siap membahas RUU tentang profesi penilai jika pemerintah sudah mengajukan naskah akademiknya. Sebab, sampai saat ini, komisinya belum menerimanya.

“Naskah akademik harus segera masuk. Anggota DPR harus segera diajak diskusi. Ini sangat penting. Bahkan kondisi darurat. Apalagi pemerintahan Pak Jokowi sedang gencar-gencarnya pembangunan infrastruktur,” katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berpendapat, jika pemerintah memang masih lamban, MAPPI bisa berinisiatif mendorong Komisi XI untuk membahasnya. Sebab, tidak menutup kemungkinan, banyak anggota komisinya yang belum memahami mengenai pentingnya peran profesi penilai ini. “Di sisi lain, MAPPI juga mesti dorong terus Kemenkeu,” imbuhnya.

2. Profesi Penilai Dukung Pembangunan Infrastruktur

Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah.

Senada, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga mendukung apabila pemerintah dan DPR segera melahirkan undang-undang profesi penilai. Meski demikian, Ganjar berpendapat, ketika undang-undang-nya belum ada bukan berarti tidak ada aturannya. Sebab, aturan mengenai hal itu merujuk pada Kemenkeu.

“Ke depan UU terkait profesi penilai memang mestinya ada. Karena pemerintah terbantu dengan profesi ini. Ini lembaga independen dalam mendukung program infrastruktur terutama terkait dengan pengadaan tanah dan pemberian ganti untung bagi masyarakat,” ujarnya.

Ganjar mengakui, mengapa hingga saat ini, proses melahirkan undang-undang ini tak mudah. Sehingga, hingga kini belum masuk dalam pembahasan di DPR dan pemerintah juga belum menyerahkan naskah akademiknya. “Proses politik untuk mewujudkannya tidak landai, namun terjal,” tuturnya.

3. Kemenkeu Siap Lobi DPR

Ari Wibowo, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Keuangan Kemenkeu.

Kepala Bidang Pengembangan Profesi Keuangan Kemenkeu Ari Wibowo mengungkapkan, pihaknya siap mendukung MAPPI dengan akan melakukan lobi pada komisi XI DPR RI untuk mewujudkan UU profesi penilai. Peran profesi penilai sangat penting mengingat dalam menyukseskan program Kemenkeu terkait dengan perencanaan anggaran yang berkualitas.

“Jangan sampai anggaran dana yang sudah sangat sulit mencarinya namun tak sesuai peruntukannya. Di sini peran profesi penilai,” katanya.

Dia mengatakan, profesi penilai mengalami perkembangan yang pesat. Secara jumlah kalau dibandingkan dengan akuntan jumlahnya masih jauh. Idealnya kita memiliki 2000-an profesi penilai tapi jumlahnya saat ini belum memadai. “Padahal, potensi profesi penilai saat ini lebih tinggi dibanding akuntan,” tandasnya.

Sementara itu, dukungan serupa juga disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Sriyono. Dia mengungkapkan, hamper dalam setiap kebijakan pengadaan tanah di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya, pihaknya juga selalu menggunakan jasa profesi penilai.

“Peran profesi penilai sangat penting. Dari sekian kasus sengketa pembebasan lahan proyek pembangunan tol hanya 1 dan 2 kasus yang tidak disepakati warga dan mesti diselesaikan melalui mekanisme pengadilan,” tandasnya. (Heri CS)