Menakar Plus-Minus Pemblokiran Aplikasi Telegram

Telegram Application, The Very Secure Chat Ever!

Semarang, Idola 92.6 FM – Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) memblokir aplikasi telegram versi web. Pemblokiran ini pun menuai kontroversi, meskipun telegram telah mengakui kelalaiannya karena tidak menindak lanjuti peringatan Kemkominfo yang meminta data terkait terorisme.

Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah menutup telegram karena aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai jalur komunikasi untuk hal-hal yang berkaitan dengan terorisme. Presiden mengatakan, pemerintah mendeteksi ribuan aktivitas komunikasi antarnegara dalam aplikasi tersebut dan mengarah kepada aktivitas terorisme.

Kapolri Tito Karnavian mengungkapkan, layanan percakapan telegram adalah aplikasi ‘paling favorit’ kelompok teroris untuk berkomunikasi di antara mereka. Dia mencontohkan beberapa kasus teror yang memanfaatkan layanan telegram seperti teror di kawasan MH Thamrin; bom di Kampung Melayu; hingga penusukan dua anggota Brimob di Masjid Faletehan, Kebayoran Baru.

Sementara itu, sejumlah kalangan mengritik langkah pemerintah tersebut. Damar Juniarto, pegiat kebebasan berinternet dari lembaga Safenet menilai, pemblokiran adalah ‘solusi pendek’. Dia mempertanyakan bukti konkret bahwa pemblokiran aplikasi di internet efektif mencegah terorisme. Dia mendesak pemerintah untuk mengakomodasi juga kalangan di Indonesia yang menggunakan Telegram untuk beragam tujuan, selain terorisme seperti grup sejarah, grup kebudayaan, dan grup ekonomi.

Lantas, efektifkah pemblokiran telegram menangkal aksi terorisme? Apa pula untung-rugi pemblokiran aplikasi percakapan melalui telegram?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kami nanti akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel A Pangerapan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, dan Donny Budi Utoyo (pendiri dan senior reseacher ICT Watch). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya:

Artikel sebelumnyaKanwil DJP Jateng I Sebut Perppu Akses Informasi Keuangan Tidak Akan Beratkan Masyarakat Pemilik Rekening Tabungan
Artikel selanjutnyaPT Waskita Karya Garap Paket III Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang Dengan Masa Kerja 18 Bulan