Menangkal Ancaman Pada Meritokrasi Birokrasi

Semarang, Idola 92.6 FM – Rencana DPR membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dinilai sama dengan mengancam keberlangsungan system merit di birokrasi. Padahal, berjalannya system, berikut pengawasan untuk memastikannya berjalan, tak bisa ditawar lagi. Ini kunci untuk meningkatkan kualitas birokrasi. Sebab, dengan penerapan merit system, dipastikan hanya orang terbaik yang bisa menduduki posisi kunci. Sistem ini juga memberikan kesempatan yang sama bagi siapa pun.

Merujuk harian Kompas (7/1), penerapan system ini sesungguhnya bukan barang baru. Tiongkok sudah mempraktikkan prinsip meritokrasi sejak masa kekaisaran, tahun 221 sebelum Masehi. Saat itu, para kaisar Tiongkok telah memperkenalkan system ujian nasional untuk menjaring potensi-potensi unggul untuk bekerja di istana. Sementara, di Indonesia, penerapan system ini di birokrasi baru sepenuhnya terlaksana ketika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disahkan. Undang-Undang tersebut mensyaratkan siapa pun yang menduduki jabatan pimpinan tertinggi harus melalui seleksi terbuka.

Nah, apa upaya yang mesti dilakukan untuk menolak ancaman pada pelaksanaan meritokrasi birokrasi? Apa sebenarnya plus-minus keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara sehingga kalangan DPR berniat membubarkannya? Apa pula yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Indonesia yang masih rendah dan tertinggal dibandingkan dengan Negara ASEAN lainnya?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, nanti kita akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Budi Setiyono, Pengamat Pemerintahan dari Undip Semarang dan Prof Prijono Tjiptoherijanto, anggota Komisi Aparatur Sipil Negara. (Heri CS)

Berikut Perbincangannya:

Artikel sebelumnyaKapolda Ingatkan Anggota Brimob Jaga Etika dan Kehormatan Polri Saat Bertugas di Jakarta
Artikel selanjutnyaMendagri: Ada Ribuan Ormas Belum Terdaftar di Kemendagri