Mengadministrasi Keadilan Sosial

Semarang, Idola 92.6 FM – Sesuai dengan amanah UUD 1945, perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia yang telah mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan, semestinya mampu mewujudkan segenap warganya makmur dan sejahtera. Namun, hingga usia kemerdekaanlebih dari 70 tahun, keadilan yang berkemakmuran dan makmur yang berkeadilan masih belum dirasakan semua lapisan masyarakat.

Merujuk pada harian Kompas (16/3), dalam opininya, “Mengadministrasi Keadilan Sosial”, Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum UI Sulistyowati Irianto berpendapat, kita belum bisa menerapkan prinsip keadilan bagi semua. Menurutnya, keadilan social harus dirumuskan secara afirmatif bagi kelompok miskin, perempuan, difabel, dan minoritas. Kelak, jika jurang kaya dan miskin bisa diatasi, barulah kita bisa menerapkan prinsip keadilan bagi semua.

Sulistyowati menambahkan, sejak 10 hingga 15 tahun terakhir, kemiskinan dibahas komunitas hukum. Sebelumnya, lebih banyak dibahas para ekonom atau demograf. Tercatat, empat miliar penduduk dunia hidup dalam kemiskinan karena ketiadaan akses pada keadilan. Sebagian besar mereka perempuan dan menanggung hidup keluarga.

Lantas, bagaimana upaya yang mendesak dilakukan untuk mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia? Apa sesungguhnya faktor yang membuat masyarakat masih berada dalam lingkaran kemiskinan? Sudah cukupkah program-program pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu nanti kita akan berdiskusi bersama dengan beberapa narasumber, yakni: Prof Sulistyowati Irianto (guru besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dan Arie Sudjito (sosiolog, ketua Departemen Sosiologi FISIPOL UGM Yogyakarta). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: