Menjawab Tantangan Menghadapi Problematika Hukum Kekinian

Semarang, Idola 92.6 FM – Problematika hukum terkini menjadi tantangan calon hakim agung untuk progresif berpikir dan tak terkekang pada perspektif hukum kuno yang tak relevan dengan kondisi masyarakat kontemporer. Dalam konteks ini, Komisi Yudisial sebagai lembaga penyeleksi calon hakim agung semestinya mempertimbangkan kebutuhan hakim agung yang progresif dan memberi solusi inovatif atas problem hukum di Tanah Air.

Peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FH UI Ali Reza menuturkan, sejumlah problem hukum saat ini jauh berbeda dengan problem hokum masa lalu. Majunya perkembangan teknologi dan internet mendukung tumbuhnya berbagai jenis pidana dan persoalan perdata yang sebelumnya tak ada. Dia mencontohkan, kejahatan di dunia maya, pencemaran nama baik di internet, media sosial, yang kini diatur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di masa lalu belum diatur. Dengan perkembangan itu, calon hakim agung dituntut memberikan pemahaman dan perspektif yang kaya soal kasus-kasus baru menyangkut kejahatan di internet.

Kasus yang mendapat perhatian baru-baru ini adalah dijatuhkannya vonis 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Fidelis Arie Suderwato. Fidelis divonis bersalah karena menanam ganja untuk mengobati penyakit kanker istrinya. Perbuatan Fidelis dinilai menyalahi UU Narkotika karena ganja merupakan jenis psikotoprika terlarang. Namun, vonis itu menuai pro-kontra karena karena hakim tak mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan kondisi darurat.

Lantas, bagaimana menjawab tantangan problematika hukum di era kekinian? Mekanisme seperti apa yang diperlukan Komisi Yudisial agar seleksi calon hakim agung mampu melahirkan sosok hakim yang progresif relevan dengan kondisi masyarakat kontemporer?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi dengan dua orang narasumber, yakni: Ali Reza Kuartanegara (peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH UI) dan Farid Wadji (juru bicara Komisi Yudisial (KY)). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: