Menyoal Wacana Parpol Masuk Dalam Komisioner KPU

Semarang, Idola 92.6 FM – Seleksi komisioner KPU dan Bawaslu menjadi perhatian publik. Selain isu perpanjangan masa jabatan muncul wacana pengusulan calon komisioner penyelenggara pemilu dari unsur parpol. Namun, sebagian kalangan menolak gagasan tersebut karena dianggap syarat kepentingan politik. Usulan calon komisioner KPU dari parpol itu berembus setelah pansus RUU Pemilu melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jerman dan Meksiko. Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto menyatakan, unsur komisioner penyelenggara pemilu dari perwakilan partai itu mengacu pada KPU di Jerman.

Di Jerman, KPU terdiri atas 10 komisioner dan 8 di antaranya berasal dari partai sedangkan dua komisioner lagi dari hakim. Pengalaman dari Jerman itu sekarang menjadi wacana yang hangat dibicarakan di internal pansus. Namun, belum ada usulan resmi dari fraksi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, wacana ini seolah menjadi langkah mundur dan mengulangi sejarah penyelenggaraan pemilu 18 tahun silam pada tahun 1999. Saat itu, penyelenggara pemilu 1999 yang terdiri dari perwakilan anggota partai politik peserta pemilu ditambah dengan perwakilan pemerintah justru menimbulkan banyak persoalan dalam teknis penyelenggaraan pemilu.

Adanya perbedaan kepentingan, menjadi salah satu dasar pemicu kekacauan Pemilu 1999. Sebagai informasi dalam pemilu yang diikuti 48 partai politik itu, KPU terdiri dari unsur partai politik dan pemerintah. Ketika itu, terdapat 53 komisioner KPU, yang dipimpin Mantan Menteri Dalam Negeri Rudini sebagai ketua.

Lantas, etiskah, anggota parpol masuk menjadi anggota komisioner KPU? Apa pula plus-minus jika ini diterapkan? Seberapa besar potensi konflik kepentingan jika parpol menjadi komisioner KPU?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi dengan dua narasumber yakni: Ray Rangkuti (direktur eksekutif Lingkar Madani (LIMA)) dan Teguh Yuwono (pengamat pemerintahan Undip). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: