Menyoroti Perppu Tentang Akses Informasi Keuangan

Selamat Tinggal Kerahasiaan Bank. (Ilustrasi)

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dengan adanya Perppu itu, maka Ditjen Pajak berhak membuka data rekening nasabah bank tanpa izin dari Bank Indonesia. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Perppu itu merupakan kebutuhan.

Menurutnya kewenangan itu akan digunakan apabila benar-benar dibutuhkan. Apalagi Indonesia sudah menyepakati perjanjian internasional di bidang perpajakan yang salah satu materinya berisi kewajiban setiap negara untuk mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Skema pertukaran informasi itu sendiri akan diterapkan mulai september tahun 2018.

Namun demikian, kebijakan ini dinilai rawan akan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pajak. Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia Susi Meilina mengatakan, aturan ini akan menyebabkan kekhawatiran terhadap nasabah dan menutup rekeningnya. Apalagi, Perppu ini hanya dikeluarkan karena Indonesia telah menandatangani perpanjian perjanjian internasional soal perpanjakan.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Sadar Subagio mengatakan, dasar pembukaan rekening nasabah tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Ia meminta ketimbang mengulik data nasabah, pemerintah diminta lebih kreatif dalam mencari pendapatan pajak.

Lalu, sejauh mana dampak perpu perpajakan ini terhadap kepatuhan pajak? Langkah apa yang mesti ditempuh agar kewenangan pembukaan rekening nasabah oleh ditjen pajak tidak disalahgunakan?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, nanti kita akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Yustinus Prastowo (executive director Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) dan Prof Andreas Lako (guru besar Fakultas Ekonomi Bisnis Unika Soegijapranata Semarang). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: