OJK: Laporkan Jika Ditawari Investasi Pelunasan Hutang Dari UN Swissindo

Semarang, 92.6 FM-Satuan Tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, meminta masyarakat mewaspadai kegiatan UN Swissindo yang berdalih menawarkan janji pelunasan kredit. Karena, ada dugaan jika operasional UN Swissindo sudah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia, sehingga masyarakat harus mewaspadainya.

Direktur Pengawasan Jasa Keuangan Kantor Regional 3 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng-DIY Hizbullah mengatakan, UN Swissindo menawarkan janji pelunasan kredit dengan sasaran para debitur macet di bank-bank atau perusahaan pembiayaan maupun jasa keuangan lainnya. Modus yang dilakukan, dengan cara menerbitkan surat jaminan pembebasan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.

Oleh karena itu, jelas Hizbullah, masyarakat diimbau tidak mudah tergiur dan percaya dengan modus penawaran investasi ilegal dengan perubahan bentuk. Sehingga, pihaknya melalui Satgas Waspada Investasi terus melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada masyarakat, guna memersempit ruang gerak dari para pelak investasi abal-abal.

”Masyarakat harus bisa mewaspadai investasi ilegal yang berubah bentuk, karena pelakunya mulai hati-hati. Intinya, masyarakat harus cerdas menyikapi tawaran investasi dari kelompok masyarakat. Kalau ragu, laporkan ke OJK,” jelasnya, kemarin.

Lebih lanjut Hizbullah meminta kepada masyarakat sebelum melakukan investasi, harus memastikan perusahaan yang menawarkan memiliki izin usaha dari otoritas berwenang sesuai kegiatan usahanya. Di samping itu, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar. Apabila menemukan tawaran investasi meragukan, masyarakat bisa melapor ke layanan OJK setempat. (Bud)