Pemprov Keluarkan Izin Lingkungan Baru Untuk Semen Rembang

Semarang, 92.6 FM-Polemik pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang memasuki babak baru. Sebab, Pemprov Jateng baru saja menerbitkan izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah Sugeng Riyanto mengatakan, keluarnya izin lingkungan yang baru untuk pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang itu berdasarkan hasil rapat Komisi Penilai Amdal (KPA) dalam rangka penilaian Adendum Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Rencana Pemantauan Lingkungan dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL-RPL) pada awal Februari 2017 kemarin. Penilaian itu dilakukan sejumlah unsur terkait, yakni pemerintah, akademisi terdiri dari hukum, lingkungan hidup, pertambangan dan pemerhati lingkungan serta masyarakat setempat.

Sugeng menjelaskan, berdasarkan penilaian yang dibuat itu, maka rencana kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen PT Semen indonesia di Rembang direkomendasikan layak lingkungan hidup. Sehingga, pemprov menerbitkan izin lingkungan yang baru sesuai Keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/6 Tahun 2017.

“Sesuai dengan aturan perundangan yaitu PP 27 Tahun 2012 dan tindak lanjut dari informasi singkat mengenai rencana penambangan dan pembangunan Semen Indonesia, maka izin lingkungan yang baru dikeluarkan. Bahwa intinya, mereka sudah mendapat izin lingkungan,” kata Sugeng, Jumat (24/2).

Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, nantinya PT Semen Indonesia di Rembang melakukan penambangan batu gamping dan tanah liat di Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem. Sementara, pabrik PT Semen Indonesia berada di Desa Kajar dan Pasucen Kecamatan Gunem, dengan kapasitas industri mencapai tiga juta ton per tahunnya.

Terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharto menyatakan, sesuai hasil sidang penilaian Adendum mengenai Amdal RKL-RPL di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng awal Februari 2017 kemarin, telah memerbaiki dokumen Amdalnya. Sesuai dengan 10 rekomendasi yang dikeluarkan sidang Komisi Amdal sudah dilakukan sejumlah perbaikan. Mulai dari tata cara penambangan, ketersediaan air dan sebagainya.

“Basicnya kami taati legalnya. Apapun itu, berdasarkan hukum kita taati. Kami tidak akan berbicara yang lain, saat ini legalnya dulu,” ujarnya.

Dengan terbitnya izin yang baru dari gubernur, lanjut Agung, pihaknya akan langsung melakukan langkah kongkrit. Yakni, dengan penyiapan sarana pabrik. Sebelumnya, perusahaan hanya memerintahkan pekerja pabrik merawat dan menjaga peralatan senilai Rp5 triliun. (Bud)