Turunkan Harga Gas Industri, Terobosan Apa yang Mesti Diambil Pemerintah?

Semarang, Idola 92.6 FM – Pada rapat terbatas Selasa (4/10), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar harga gas untuk industri pada November mendatang turun hampir separuh dari harga saat ini. Rumusan harga baru gas untuk industri akan diberlakukan mulai awal 2017. Langkah ini untuk memperkuat daya saing industri nasional di pasar global. Saat ini, harga gas industri domestik yang berkisar 9,5 dollar AS hingga 11 dollar AS per juta metrik british thermal unit atau MMBTU menempatkan Indonesia sebagai negara dengan harga gas industri termahal di Asia Tenggara.

Soal harga gas ini, Indonesia harganya jauh lebih mahal ketimbang negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, dan Singapura. Di Vietnam hanya 7 dollar AS, di Malaysia dan Singapura hanya 4 dollar AS per MMBTU. Padahal, Indonesia memiliki cadangan gas lebih banyak daripada negara-negara tersebut. Sedangkan tiga negara tetangga itu masuk kategori importir.

Jokowi mengatakan, jika situasi ini terus dibiarkan maka industri di dalam negeri semakin tertekan. Maka ini perlu dibenahi, karena implikasi besar pada kemampuan daya saing industri kita terutama keramik, tekstil, petrokimia, pupuk, baja yang banyak gunakan gas. Terkait permasalahan ini, sebenarnya Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang mengatur penurunan harga jual gas bumi bagi industry. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2016 itu menindaklanjuti Paket Kebijakan Ekonomi jilid 3 yang diumumkan pada Oktober 2015.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan perlu adanya perbaikan regulasi dalam upaya penurunan harga gas industri di dalam negeri. Perbaikan regulasi tersebut akan segera dilakukan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan yang akan mengkaji lebih rinci mulai dari efek berganda hingga potensi penerimaan Negara. Airlangga pun optimistis, perbaikan regulasi dapat dirampungkan sebelum akhir November 2016.

Namun, Ketua Eksekutif Komite Indonesian Gas Society (IGS) Achmad Widjaya menyangsikan keinginan pemerintah menurunkan harga gas hingga 5 dollar AS sampai 6 dollar AS per MMBTU. Hal ini karena komponen harga gas di bagian hilir terkait infrastruktur pipa atau ongkos transportasi dikuasai investor dan swasta.

Lantas, mampukah keinginan Presiden Jokowi pada jajaran pemerintahannya untuk menurunkan harga gas untuk industri pada November mendatang terwujud? Langkah dan terobosan apa yang mesti dilakukan untuk merealisasikannya? Dan, sebenarnya komponen apa saja selama ini yang mengakibatkan harga gas kita cenderung masih mahal dibanding negara-negara lain di ASEAN yang tak memiliki kekayaan alam seperti Indonesia?

Guna memeroleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berbincang dengan beberapa narasumber, yakni: Achmad Widjaya, Ketua Eksekutif Komite Indonesian Gas Society (IGS) dan Satya Widya Yudha, anggota komisi VII DPR RI 2014-2019 dari Fraksi Golkar/Ketua Kaukus Ekonomi Hijau DPR. (Heri CS)

Berikut Perbincangannya:

Artikel sebelumnya22 Anak Lolos Sebagai Calon Menteri
Artikel selanjutnyaBI: TPID Berhasil Redam Inflasi Di Daerah