Beri Uang Pengemis akan Didenda Rp 1 juta

Pengemis (ilustrasi: tribunnews)

IdolaFM, Semarang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang terus giat menggalakkan sosialisasi peraturan daerah (perda) tentang larangan memberi uang kepada pengemis atau anak jalanan di jalanan. Efektif dan berjalankah perda ini?

Tahapan sosialisasi dilakukan selama dua pekan hingga jelang bulan Ramadan. Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Semarang Kusnandar menyatakan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui adanya perda tentang larangan memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan di ruas jalan protokol di Kota Semarang. Sosialisasi juga disertai dengan informasi mengenai ancaman hukuman bagi pemberi, yakni denda sebesar Rp1 juta atau sanksi kurungan tiga bulan bagi masyarakat yang memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan.

Sanksi berupa denda atau kurungan bagi masyarakat yang melanggar perda itu diprotes sebagian masyarakat. Satu di antaranya adalah Sumiyati warga Tembalang. Menurutnya, adalah hak dirinya dan masyarakat lain untuk memberi atau tidak memberi uang kepada pengemis atau anak jalanan. “Seharusnya, ada cara lain yang lebih mengena jika ingin mengurangi keberadaan pengemis dan anak jalanan di Kota Semarang,” kata dia kepada Idola FM baru-baru ini.

Sementara itu, jika menilik keberadaan pengemis dan anak jalanan di Kota Semarang/ kebanyakan berasal dari luar kota. Kusnandar menyebutkan, dari beberapa hasil razia yang dilakukan aparat Satpol PP Kota Semarang selama ini, mereka yang asli warga Kota Semarang berjumlah sekitar lima persen. “Selebihnya, berasal dari daerah-daerah yang menyangga Kota Semarang, seperti Kabupaten Kendal, Demak dan Grobogan.”

Psikolog dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang Agustina Sulastri menyatakan, fenomena banyaknya pengemis dan anak jalanan ketika masuk Ramadan perlu dicari latar belakangnya. Apakah semata-mata karena faktor ekonomi atau memang sudah merupakan mata pencahariannya.

Agustina menambahkan, negara seharusnya mampu melindungi warganya bukan memberi ancaman kepada masyarakat yang mau berbagi. Di sini Negara, yaitu Pemkot Semarang seharusnya memberi perhatian lebih kepada masyarakat miskin.

“Namun demikian, saya juga menyayangkan adanya orang tua yang mengajak anaknya meminta-minta di jalan. Sebab, dengan melihat perilaku orang tuanya yang meminta-minta di jalan, maka si anak akan meniru,” kata Agustina kepada Idola FM.

Dia menyatakan, persoalan mengenai mengurangi angka pengemis di Kota Semarang tidak terselesaikan karena adanya lingkaran yang berkelanjutan dari orang tua pengemis yang mengajarkan anaknya meminta-minta di jalan.

Keberadaan gelandangan dan pengemis di perkotaan masih menjadi isu lama dan setiap saat terulang diperbincangkan. Untuk itu, diperlukan peran segenap pihak mulai dari pemerintah, lembaga sosial hingga masyarakat untuk mengatasinya. Penertiban saja tak akan cukup karena bersifat parsial dan tak menyelesaikan akar persoalan. Mesti ada terobosan-terobosan dan program berkelanjutan dari pemerintah agar mereka berdaya dan tak menggantungkan hidup dari pemberian orang semata. (BudiAris/HeriCS)