Lahan Pertanian Di Kota Semarang Kian Menyusut

(photo: harianterbit)

IdolaFM, Semarang – Akibat alih fungsi lahan, penyusutan Lahan Pertanian di Kota Semarang semakin memprihatinkan. Dinas Pertanian Kota Semarang mencatat, pada tahun 2005 lahan pertanian di kota Semarang luasnya hanya mencapai 3.772 hektar. Sedangkan, di dalam perda RTRW (rencana tata ruang wilayah) tahun 2011 tercatat lahan sawah pertanian luasnya 3.054 hektar.

Pakar Lingkungan Prof Sudharto P Hadi menyatakan, selama ini lahan pertanian di kota Semarang masih mengandalkan wilayah Semarang bagian atas, seperti Mijen dan Gunungpati. Sementara, jika dilihat dari luasan ruang terbuka hijau di Kota Semarang masih di atas angka 30 persen melebihi ketentuan yang tertera di Undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Mantan Rektor Undip itu menambahkan, apabila alih fungsi lahan pertanian tidak terkendali, Pemkot perlu melakukan pemetaan ulang kebutuhan lahan pertanian. Sebab, jika lahan pertanian mengalami alih fungsi yang tidak terkontrol, akan berdampak pada kurangnya daya serap tanah terhadap air hujan yang akan berpotensi menjadi banjir. “Selain itu, juga berdampak pada ketahanan, serta keseimbangan lingkungan,” kata Prof Dharto kepada Idola FM.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, WP Rusdiana mengungkapkan, pihaknya mengakui terjadi penyempitan lahan pertanian dari tahun ke tahun. Berdasarkan perda RTRW 2011 tercatat lahan sawah atau lahan pertanian sebesar 3.056 Ha yang berupa lahan hijau atau lahan pertanian. “Namun, setelah dilihat saat ini banyak lahan yang berubah fungsi.”

Oleh karena itu, lanjut Rusdiana, pihaknya sedang mendata lahan pangan pertanian berkelanjutan secara akurat tiap kelurahan. Menurutnya, melalui pendataan tersebut dapat dilihat berapa luasan dan koordinat lahan pertanian yang tersisa di kota Semarang. Ke depan lahan ini akan dipertahankan sebagai Ruang Terbuka Hijau atau lahan pertanian. Ini sesuai dengan Visi dari Pemkot Semarang yakni menjadikan Kota Semarang menjadi kota agropolitan.

“Maka, jika lahan tersebut sudah masuk dalam lahan pertanian tidak akan diberikan izin untuk alih fungsi lahan baik berupa permukiman baru maupun yang lainya.”

Rusdiana menambahkan, Pemkot juga akan membuat Perda terkait lahan pangan berkelanjutan. Sebelumnya akan terus melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan, terkait pelestarian lahan pertanian serta memberikan bantuan berupa pupuk mapun bibit kepada petani, “Hal Ini dilakukan untuk menggali potensi dari para petani agar menghasilkan hasil pertanian yang berkualitas unggul dan memiliki nilai ekonomis yang memiliki nilai tinggi,” tandasnya. (Arif Nugroho / Ardi Fajar / Heri CS)