89 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sah Berbadan Hukum, 54 Di Jateng

Semarang, Idola 92.6 FM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional III Jateng-DIY mengungkapkan jumlah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang telah terdaftar di provinsi tersebut tinggi, yaitu sebanyak 54 LKM.

“Jadi sampai hari ini sudah ada 89 LKM yang mendapatkan izin dari OJK. Alhamdulillah 54 diantaranya berada di Jawa Tengah,” tandas Kepala Kanreg 3 OJK Jateng-DIY, Muhammad Ihsanudin di Semarang, Kamis (8/9).

Menurut Ihsanudin, banyaknya LKM yang sudah terdaftar di OJK berkaitan dengan kebijakan Pemprov Jateng mengenai lembaga-lembaga kemasyarakatan harus berbadan hukum.

“LKM yang terdaftar di Jawa Tengah ini paling banyak dengan 54 LKM. Ini karena ada program dari pemprov Jateng yaitu program pembadan hukum LKM,” ungkapnya.

Sehingga, kata dia, koperasi atau badan desa yang mengelola uang masyarakat, secara tidak langsung memenuhi syarat berbadan hukum akan mendaftar ke OJK. Namun demikian diakui Ihsanudin, masih banyak LKM yang belum mau mendaftar ke OJK.

“Kendalanya itu ada ketakutan dari LKM jika nanti sudah berbadan hukum, merasa akan dikenai pajak. Selain itu, ada juga memang ketakutanakan pemeriksaan laporan keuangan berkala yang dilakukan OJK,” tutur Ihsanudin.

Lebih lanjut, Ihsanudin menjelaskan pihaknya optimistis, seluruh LKM di Jawa Tengah bisa berbadan hukum hingga tiga tahun mendatang.

Untuk diketahui, aturan bagi koperasi penghimpun uang masyarakat memang seharusnya sudah berbadan hukum. Aturan yang ditegaskan OJK ini mewajibkan LKM untuk berbadan hukum dengan batas waktu pendaftaran bulan Januari 2016. (Budi A/Diaz A/Heri CS)