Dana BLBI Bisa Ditarik Jika Masih Ada

(Ilustrasi)

Semarang, Idola 92.6 FM – Pengamat Ekonomi, Kwik Kian Gie menyatakan jika uang tunai kasus penggelapan dana Badan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) yang di bawa kabur ke luar negeri oleh tersangka kasus BLBI Samadikun yang ditangkap baru-baru ini masih ada, maka kemungkinan bisa dikembalikan lagi ke Indonesia.

Namun ia menjelaskan, masalahnya tersangka bisa saja mengatakan uangnya sudah habis. “Tapi bisa jadi, Samadikun berbohong uangnya sudah habis, wong tetap ditahan kok,” terangnya kepada Radio Idola dalam Panggung Civil Society (PCS), Rabu (27/4).

Dia juga menerangkan ada angin segar terkait penangkapan tersangka BLBI Samadikun. Pendapatnya, jika satu orang sudah ditangkap dalam kasus BLBI ini, maka diharapkan bisa mengungkap tersangka lainnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Ekonomi itu menjelaskan, semua buronan dalam kasus BLBI itu masuk dalam kasus criminal karena telah menyalahgunakan 93 persen dana BLBI.

“jadi kalau ada yang buron dalam kasus BLBI ini, bisa dibilang dia masuk dalam kasus kriminal. 93 persen dana BLBI, disalahgunakan,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia memaparkan pada krisis luar biasa 1998, pemerintah mengeluarkan uang sekitar Rp144 triliun untuk dan talangan bank.

Seperti diketahui dana BLBI diberikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas atau bahkan bersaldo debet agar tetap dapat beroperasi.

Kebijakan BLBI yang berupa kebijakan pemberian fasilitas Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK) dikeluarkan pada akhir Desember 1997 agar bank-bank tetap bertahan dan beroperasi karena efek negatif penutupan enam belas bank pada November 1997. (Diaz Abidin/Heri CS)