Kembangkan Zakat Berbasis Komunitas

Ikuti Kami di Google News

Pati, Idola 92.6 FM – Lembaga Zakat dinilai harus membentuk atau masuk dalam komunitas dan fokus merawat komunitas tersebut sebagai mitra efektif dalam menggalakkan dana zakat. Sebab, siapa pun yang mampu menguasai komunitas, maka dia menguasai pasar.

Demikian diungkapkan Kepala Perwakilan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Jawa Tengah Djoko Adhi Saputro dalam Seminar Strategi Jitu Fundraising Zakat di kampus IPMAFA Pati, Senin, (28/11).

“Oleh sebab itu, Lembaga Zakat, harus membentuk atau masuk dalam komunitas dan fokus merawat komunitas tersebut sebagai mitra efektif dalam menggalakkan dana zakat,” kata Djoko dalam siaran persnya kepada Radio Idola 92.6 FM Semarang.

Menurut Djoko dalam acara yang diselenggarakan oleh Program studi Zakat Wakaf IPMAFA, IZI Jateng, MES Pati, USB, dan Arta Mas Syariah ini, di era globalisasi sekarang, komunitas menjadi trend di berbagai wilayah di Indonesia. IZI Jateng misalnya, menargetkan komunitas majlis pengajian sebagai mitra IZI dalam menggalakkan zakat. Selama ini, IZI sudah menjadi kerjasama dengan komunitas Hijab dan ternyata hal ini sangat efektif karena menyimpan potensi zakat yang besar.

“Hal ini menjadi tantangan bagi lembaga amil zakat dalam menggalakkan fundraising (pengumpulan dana-red),” ujarnya.

Sementara itu, Kaprodi Manajemen Zakat Wakaf IPMAFA Jamal Ma’mur Asmani menjelaskan, potensi zakat di Indonesia sangat besar, yaitu Rp217 triliun. Rinciannya, di Jawa Tengah sekitar Rp17 triliun, dan di Pati sekitar Rp20 miliar untuk zakat individu (bukan perusahaan). Namun, realitasnya masih jauh, yaitu Rp4,3 triliun secara nasional, sekitar Rp100 miliar se-Jawa Tengah, dan Rp1,5 miliar di Pati, hasil dari BAZNAS dan LAZ.

Hal ini disebabkan banyak faktor. Pertama, kesadaran masyarakat yang masih rendah. Hal ini berbeda dengan haji yang sangat tinggi kesadaran masyarakat. Kedua, belum banyak lembaga zakat yang kredibel dan profesional dalam mengelola zakat, sehingga masyarakat tidak punya kepercayaan untuk menyalurkan zakatnya lewat lembaga. Ketiga, sanksi pemerintah yang tidak tegas kepada orang yang tidak membayar zakat.

Hal ini membutuhkan usaha serius dari seluruh elemen, khususnya ulama dan cendekiawan dalam mengoptimalkan sosialisasi sadar zakat. Pemerintah juga harus tegas memberikan sanksi kepada orang-orang yang wajib berzakat tapi tidak melakukannya. “Lembaga juga harus meningkatkan skills dan kompetensi profesionalitasnya dalam menggalakkan zakat supaya lahir trust masyarakat dalam menyalurkan zakatnya.”

Sementara itu, Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Pati, Mumu Mubarak mengatakan, lembaga amil zakat harus bangun dari tidurnya dengan bergegas meningkatkan kompetensi fundraising zakat karena masyarakat menanti gebrakan lembaga zakat. “Jangan sampai umat Islam malas berzakat karena lemahnya lembaga amil zakat dalam pengelolaan zakat,” tandasnya. (Heri CS)