Semarang, Idola 92.6 FM – Program amnesti pajak tahap kedua sudah dimulai dan akan berakhir pada 31 Desember 2016 mendatang. Pelaksana tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jateng I Dasto Ledyanto mengatakan, sepanjang 2016 ini pihaknya sudah melakukan tindakan paksa badan terhadap lima wajib pajak (WP) yang menunggak atau memainkan pajaknya meskipun masih pada masa program pengampunan pajak.
“Sedangkan 25 WP lainnya, masih dalam tahap penyelidikan dan proses persidangan,” ungkapnya di Semarang, Senin (21/11/16).
Menurut Dasto, pihaknya sebagai pelaksana Undang-Undang tentang Perpajakan tetap akan melaksanakan penegakkan hukum kepada WP yang membandel dan merugikan keuangan negara.
Meskipun, kata dia, sejalan dalam tahapan amnesti pajak upaya hukum juga tetap diberlakukan bagi wajib pajak yang tidak mau mengikuti aturan.
“Sanksi hukumnya cukup tegas, untuk pidana penjara maksimal enam tahun kurungan dan dendanya maksimal empat kali lipat dari pajak terutang. Ini semua menjadi efek jera bagi wajib pajak lainnya yang membandel,โ urainya.
Pihaknya mencontohkan, belum lama ini majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Semarang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pajak CV Mitra Sejati.
Masing-masing sebagai komisaris, manajer akuntansi dan perpajakan dengan hukuman pidana masing-masing delapan bulan dan 11 bulan penjara. Serta denda secara tanggung renteng sebesar Rp11 miliar. (Budi A/Diaz A)