Menyoroti Wacana Pengetatan Ormas Melalui Revisi UU Ormas

Semarang, Idola 92.6 FM – Keberadaan organisasi masyarakat merupakan perwujudan hak berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan. Keberadaan ormas pun dijamin konstitusi dan UUD 1945. Isu terkini, pemerintah berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Kalangan DPR menilai rencana pemerintah itu tergesa-gesa,

Sebelum menertibkan ormas-ormas yang dinilai bertentangan, pemerintah diminta untuk proaktif merangkul mereka. Merujuk pada harian Jawa Pos (5/12), Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menilai sinergi antara pemerintah dan ormas-ormas yang ada di Indonesia belum terjalin baik. Kalaupun ada yang dirangkul, jumlahnya hanya segelintir. Padahal, ada begitu banyak ormas yang tersebar di berbagai daerah. Riza yakin, jika sinergi dan hubungan pemerintah dengan ormas baik, segala pertentangan dan rasa saling curiga bisa dihindarkan.

Untuk diketahui, menyusul maraknya aksi demonstrasi belakangan ini, pemerintah berencana merevisi UU Ormas menjadi lebih represif. Indikasinya, pemerintah akan memperketat syarat pendirian ormas. Namun, di sisi lain, prosedur pembubaran ormas akan dipermudah. Terkait dengan perubahan norma tersebut, DPR meminta pemerintah untuk mengkaji secara utuh. Sebab, sikap negara yang terlalu ketat dalam membatasi akses masyarakat untuk berkumpul justru bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, saat ini terdapat 250-an ribu ormas yang terdaftar di Indonesia. Namun, dari jumlah sebanyak itu, tidak sedikit yang memberikan sumbangsih bagi masyarakat. Sebaliknya, dia justru melihat indikasi ormas yang menentang negara, bahkan berupaya mengubah falsafah Negara. Salah satu yang membuat pemerintah gerah, ada ormas yang teriak anti-Pancasila.

Lantas, bagaimana idealnya bentuk pengawasan dan pengetatan ormas-ormas yang ada di Indonesia? Bagaimana pula pengawasan pada ormas sehingga tidak kontra produktif dengan semangat memberikan kontribusi nyata pada negeri dan tak melanggar UUD 1945? Benarkah pula, adanya ormas yang ditengarai Anti-Pancasila juga akibat lemahnya dan tidak tegasnya pemerintah?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi bersama dengan beberapa narasumber yakni Dodi Riadmadji, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri dan juga sebagai Plt Kepala Badan Penelitian & Pengembangan Kemendagri dan Ahmad Riza Patria, Wakil Ketua Komisi II DPR RI/Ketua DPP Partai Gerindra. (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: