Oktober 2016, Proses Alih Kelola SMA/SMK Ditarget Selesai

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini tengah giat mempersiapkan pengambilalihan SMA/SMK dari yang sebelumnya ditangani pemerintah kabupaten dan kota. Pada bulan Oktober 2016, proses alih kelola tersebut ditargetkan selesai. Untuk itu, pemerintah kabupaten/kota diminta segera menyerahkan verifikasi data personel, peralatan, pembiayaan dan dokumen (P3D) bidang pendidikan menengah.

Pengalihan wewenang bidang pendidikan menengah, dari sebelumnya pemerintah kabupaten dan kota kepada pemprov merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Nur Hadi Amiyanto mengatakan, setelah dilakukan verifikasi maka provinsi akan melakukan rekonsiliasi dari data verifikasi tentang kebenaran datanya.

Nur Hadi menjelaskan, setelah semua tahapan selesai dirinya yakin proses alih kelola SMA dan SMK di Jawa Tengah bisa dilakukan pada 2 Oktober 2016. “Harapannya pada 1 Januari 2017 mendatang sudah efektif berjalan dan Jawa Tengah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” kata Nur Hadi kepad Radio Idola 92.6 FM, beberapa waktu lalu.

Nur Hadi menyebutkan, selama masa transisi ini dana pendidikan yang sudah dianggarkan masing-masing kabupaten dan kota tetap berjalan sampai bulan Desember 2016 nanti. Sedangkan Pemprov Jateng akan mengambilalih anggaran pendidikan mulai 1 Januari 2017.

Sementara itu, Sekretaris Komisi E DPRD Jateng Hasan As’yari menambahkan, dengan adanya alih kelola SMA dan SMK di Jawa Tengah diharapkan ada keuntungan lebih yang bisa didapatkan. Mulai dari kualitas pendidikan bagi siswa SMA dan SMK sampai pada peningkatan kualitas guru yang mengajarnya. “Sebab Pemprov Jateng akan memberikan perhatian lebih dari alih kelola SMA dan SMK,” ujarnya.

Hasan juga menjamin, Komisi E DPRD Jateng akan terus melakukan pengawasan dan pengawalan dari proses alih kelola SMA dan SMK di Jawa Tengah. Sehingga, tidak ada yang dirugikan atau penurunan kualitas pendidikan. Termasuk tidak ada penarikan aset milik pemerintah kabupaten maupun kota.

Terpisah, Gubernur Ganjar Pranowo menyatakan, dari 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang menolak pengambilalihan SMA dan SMK hanya kabupaten Sukoharjo. Sedangkan daerah lainnya sudah menyetujui termasuk Pemkot Solo.

“Oleh karena itu, bagi daerah yang tidak setuju dipersilahkan mengambil langkah judicial review,” ujarnya. (Budi Aris/ Heri CS)