Polda Jateng Bentuk Penanganan Kejahatan Cyber

Semarang, Idola 92.6 FM – Provokasi masyarakat melalui postingan media sosial yang turut memicu kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara beberapa waktu lalu menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah sudah menyiapkan “kontra cyber” untuk menangkal kejahatan cyber yang berpotensi mengganggu keamanan wilayah.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Gagas Nugraha di Semarang, baru-baru ini, mengatakan kejahatan cyber merupakan delik aduan bagi yang merasa dirugikan.

Sehingga, pihak kepolisian dapat bergerak ketika ada laporan yang masuk. Namun demikian, jelas Gagas, satuan Direktorat Reskrimsus Polda Jateng sudah terdapat unit khusus yang menangani soal kejahatan cyber.

“Kontra cyber atau pencegahan perusak sistem di polda sudah ada, di bawah satuan Dit Reskrimsus. Yang dikhawatirkan, kalau provokasi itu disebarkan melalui media sosial mudah diakses semua orang, bisa berbahaya,” tandasnya.

Hukum kejahatan cyber sendiri diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 yang memuat pornograf, penghinaan, ancaman dan penyerangan identitas. (Budi A)

Artikel sebelumnyaKeaktifan Masyarakat Dalam Memberantas Perjudian Diharapkan
Artikel selanjutnyaPengamat Transportasi: Jalur Angkutan Umum Perlu Ditata