Polda Jateng: Penyempurnaan UU ITE Untuk Kontrol

Semarang, Idola 92.6 FM – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menjelaskan, penyempurnaan UU ITE lebih kepada control memberikan rasa aman masyarakat terhadap penyebaran informasi di media sosial yang tidak terkontrol.

“Masyarakat cenderung resah kalau ada berita di media sosial yang negatif dan menakut-nakuti. Makanya ini (UU ITE) disempurnakan, agar masyarakat bisa terlindungi,” ujarnya di Semarang, Senin (29/11/16).

Seperti diketahui, mulai 28 November 2016, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE direvisi. Upaya merevisi UU ITE itu, jelas Condro, menuntut masyarakat lebih berhati-hati dalam mengemukakan pendapat ataupun opini di ranah publik, terutama di media sosial.

Di dalam UU ITE dijelaskan, masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang menimbulkan kebencian.

Dimana, khusus untuk tugas pemantauan di media sosial, terang Condro, menjadi kewenangan dari Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Untuk itulah kini masyarakat semakin dituntut untuk menjaga etika berbicara di ruang publik. Apabila ada ucapan atau pernyataan menyinggung perasaan orang lain, tidak menutup kemungkinan bisa dilaporkan dengan tuduhan melanggar UU ITE.

Seperti diketahui belum lama ini, salah satu contoh pengguna media sosial yang kena jeratan pasal UU ITE adalah tersangka Buni Yani yang menyebarkan video tentang dugaan penistaan agama.

Dia menjadi sorotan khalayak luas, karena hasil penyebaran informasi yang dia unggah di media sosial berujung pada kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Buni Yani dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2, karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi meresahkan.

Unsur pidana pada ketentuan itu mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik, dan fitnah sebagaimana yang diatur di dalam KUHP. (Budi A/Diaz A)