Pengamat Transportasi Minta Dishub Bisa Petakan Perlintasan KA Ilegal

Semarang, 92.6 FM-Perlintasan kereta api (KA) sebidang di wilayah Jawa Tengah, jumlahnya mencapai 257 perlintasan tak berpenjaga. Sementara, ada 58 perlintasan ilegal yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Terbanyak berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo, sejumlah 31 titik dan kemudian disusul Kabupaten Wonogiri 18 titik.

Pengamat Transportasi dari Universitas Diponegoro Semarang Bambang Riyanto mengatakan pemerintah daerah terutama Dinas Perhubungan setempat, untuk memerhatikan perlintasan kereta api yang melintas di wilayahnya. Baik yang tidak berpenjaga maupun ilegal. Sebab, perlintasa kereta api merupakan tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai operatornya.

Pemerintah daerah setempat, bisa melakukan pemetaan terhadap perlintasan-perlintasan sebidang yang dianggap mengganggu perjalanan kereta api atau justru membahayakan keselamatan masyarkat.

“Solusinya yang jelas, pertama harus kita kendalikan (perlintasan sebidang) jangan tumbuh lagi atau bertambah. Sesuai aturannya, antara satu pintu perlintasan dengan perlintasan lain tidak boleh dekat dari 800 meter. Kalau perlintasaan di bawah itu, mestinya ditutup dengan memertimbangkan bahwa jangan sampai mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Bambang, Senin (2/10).

Bambang menjelaskan, memang tidak bisa dipungkiri pintu perlintasan sebidang ilegal selalu muncul. Sebab, hal itu berkaitan dengan pembukaan wilayah dan akses masyarakat ke suatu tempat.

Pengajuan penambahan pintu perlintasan bisa dilakukan, asalkan kepala daerah setempat melalui informasi dari Dinas Perhubungan sudah melakukan kajian. Sehingga, bupati atau wali kota setempat tinggal berkirim surat ke pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian. (Bud)