Apindo Jateng Minta Aturan Pesangon di UU Ketenagakerjaan Ditinjau Ulang

Buruh Pabrik Rokok
Sejumlah pekerja pabrik rokok menyelesaikan pekerjaannya.

Semarang, 92.6 FM-Kewajiban memberikan uang pesangon sangat memberatkan kalangan pengusaha, meski aturan itu diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi mengatakan aturan tentang pesangon, dianggap memberatkan pengusaha yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena, jika pengusaha akan melakukan PHK maka harus memberikan uang pesangon.

Menurutnya, aturan itu menjadi momok bagi para pengusaha yang ketakutan tidak mampu membayar pesangon pekerjanya. Sehingga, pihak-pihak berwenang diharapkan bisa mengevaluasi atau meninjau ulang untuk merevisi aturan tentang pesangon. Karena, jika aturan tentang pesangon direvisi maka akan membuat semangat pengusaha berinvestasi meningkat.

“Aturan pesangon ini yang kita minta supaya diubah atau disesuaikan. Kenapa? Karena sekarang sudah ada BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin soal jaminan hari tua, pensiun dan juga kecelakaan kerja. Kalau pengusaha masih dibebani pesangon, maka ini sangat berat. Pengusaha bukan lembaga sosial,” kata Frans.

Frans Kongi memberi contoh pengusaha yang kolaps, akibat tidak mampu membayarkan uang pesangon pekerjanya. Di antaranya PT Nyonya Meneer, PT Simoplas dan PT Luxindo Logo Group.

Pengusaha tidak mampu membayar uang pesangon, karena nilainya tidak sedikit. Satu perusahaan ada yang nilai tanggungan pesangonnya mencapai Rp7 miliar sampai Rp8 miliar, dan akibatnya nasib karyawan menjadi terkatung-katung. (Bud)