Bagaimana Menutup Celah Korupsi Di Lembaga Peradilan

Korupsi Lembaga Peradilan

Semarang, Idola 92.6 FM – Korupsi seolah telah mengakar di segenap sendi kehidupan. Bahkan menelusup di lembaga peradilan sekalipun, tempat yang seyogianya menjadi benteng melawan rasuah. Penangkapan terhadap panitera oleh KPK dalam kasus suap perkara di pengadilan yang terus berulang menunjukkan adanya kelemahan sistem manajemen perkara di intitusi Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya. Terjadinya suap perkara yang melibatkan panitera tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan perseorangan semata. Sebab, hal itu terjadi karena sistem yang ada tidak cukup efektif mencegah dan menutup celah korupsi.

Juru Bicara MA Suhadi menuturkan, MA sebenarnya telah berupaya optimal mengawasi setiap pegawainya baik dari jajaran hakim maupun panitera. Kalau masih saja ada oknum yang berbuat semacam itu, risikonya harus mereka tanggung sendiri karena ini adalah perbuatan perseorangan. Sementara itu, peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan Liza Farihah menilai, MA tidak cukup menyelesaikan masalah dengan menuding individu atau oknum sebagai pihak yang bersalah atas terjadinya penangkapan panitera oleh KPK. Pembenahan sistem diperlukan untuk mencegah hal itu kembali terulang.

Lantas, bagaimana menutup celah korupsi di tubuh lembaga peradilan? Mesti dibenahi dari mana, sistemnya atau mental korup oknum pejabatnya? Lalu, apa pula sebenarnya akar masalah dari korupsi di lembaga peradilan?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Ibu Astriyani, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Bivitri Susanti, Salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia. (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: