BPJS Kesehatan Tambah Kanal Pendaftaran JKN-KIS, Begini Caranya

Semarang, 92.6 FM-Masyarakat yang akan mendaftarkan Jaminan Kesehatan Sosial-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), sekarang semakin dipermudah dan tidak perlu mengantre. Yakni, cukup dengan menghubungi 1500-400 atau melalui virtual service.

Jika sebelumnya 1500-400 hanya berfungsi sebagai care center, atau hanya melayani informasi, pengaduan dan tanya dokter, sekarang fungsinya dikembangkan. Yaitu, bisa digunakan sebagai pendaftaran calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Semarang Bimantoro mengatakan, upaya penambahan kanal pendaftaran ini dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepuasan kepada peserta dan calon peserta. Terobosan yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia itu, menjadi inovasi untuk meningkatkan mutu pelayanan dan cakupan kepesertaan.

Yang harus disiapkan calon peserta sebelum mendaftar melalui virtual service itu, jelas Bimo, yaitu menyiapkan nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nomor rekening tabungan milik pemerintah, nomor handphone, alamat tempat tinggal dan alamat surat elektronik. Rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan agen, akan menjadi bukti pendaftaran.

“Peserta yang mendaftar via care center atau virtual sevice, wajib melakukan pembayaran pertama ke bank dan dengan mekanisme autodebet untuk pembayaran selanjutnya. Sejak pembayaran pertama, kartu peserta dinyatakan aktif dan BPJS Kesehatan akan mengirimkan kartunya,” kata Bimo saat jumpa pers, Senin (15/5).

Lebih lanjut Bimo menjelaskan, dengan adanya penambahan kanal pendaftaran BPJS Kesehatan itu, dirinya berharap akan ada penambahan jumlah kepesertaan. Karena, pada tahun ini BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Semarang menargetkan jumlah peserta JKN-KIS mencapai 320 ribuan peserta. (Bud)