DPRD Minta Dinas Kependudukan Kawal Perekaman E-KTP Sebelum Pilgub Jateng

Semarang, 92.6 FM-Guna menjamin hak politik masyarakat Jawa Tengah, terutama hak memilih, DPRD Jawa Tengah meminta dinas kependudukan masing-masing kabupaten/kota bisa tuntas melakukan perekaman e-KTP.

Perekaman e-KTP dianggap penting, karena hal itu menjadi syarat mutlak bagi warga negara untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Sehingga, masyarakat bisa menyalurkan suaranya di pemilihan umum (Pemilu), baik Pilkada Serentak di tujuh kabupaten/kota maupun Pilgub Jateng 2018 mendatang.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Sriyanto Saputro mengatakan problematika selama ini yang terjadi di lapangan, masih sering ditemukan persoalan blangko kosong di dinas kependudukan kabupaten/kota. Padahal, tahun depan sudah memasuki tahun politik dan identitas melalui perekaman e-KTP menjadi hal penting untuk melindungi hak politik warga.

Menurut mantan jurnalis sekaligus Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng periode 2008-2010 itu, harus ada jaminan seluruh warga mempunyai hak pilih di Pilkada Serentak dan Pilgub Jateng 2018 mendatang. Karena, pada periode pilkada sebelumnya masih ada warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Oleh karena itu, lanjut Sriyanto, dinas kependudukan di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi harus mengawal dan menjamin masyarakat Jawa Tengah sudah melakukan perekaman e-KTP. Jika persoalan blangko masih menjadi kendala, maka bisa disiasati dengan surat keterangan yang berlaku dan sah sebagai pengganti e-KTP.

“Yang lebih penting adalah warga yang sudah berusia 17 tahun harus segera disisir untuk segera rekam e-KTP. Kalau sudah rekam e-KTP dan surat keterangan, berarti punya hak pilih,” kata Sriyanto, Jumat (6/10).

Lebih lanjut Sriyanto meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah untuk terus intensif berkoordinasi dengan jajaran dinas kependudukan, agar masalah data perekaman e-KTP tidak menjadi persoalan di pilkada. Dengan sisa waktu ada, diharapkan bisa menyisir warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. (Bud)