Gandeng 3 Ribuan RPK se Jateng, Bulog Berupaya Tekan Fluktuasi Harga Selama Ramadan

Semarang, 92.6 FM-Momentum bulan puasa, biasanya sering dimanfaatkan sejumlah kelompok tertentu untuk mengeruk keuntungan dengan memainkan harga komoditas kebutuhan masyarakat. Akibatnya, harga-harga kebutuhan pokok yang beredar di pasaran menjadi mahal dan memberatkan masyarakat.

Guna mencegah permainan harga dan aksi penimbunan bahan pokok, Perum Bulog Divisi Regional Jawa Tengah menggelar rumah pangan kita (RPK) yang menyediakan bahan-bahan komoditas masyarakat. Di antaranya beras, gula pasir dan minyak goreng.

Wakil Kepala Perum Bulog Divre Jawa Tengah Rizal Muliawan Latief mengatakan, pihaknya berupaya untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok masyarakat menjelang dan selama bulan puasa. Karena, momentum hari keagamaan biasanya terjadi kenaikan harga pangan di masyarakat.

Salah satu upaya untuk bisa menekan kenaikan harga komoditas itu, pihaknya merangkul kelompok masyarakat dan perorangan bergabung menjadi agen RPK. Termasuk, menggandeng Persatuan Purnawirawan Polri Jawa Tengah menjadi agen RPK, Rabu (24/5).

Dengan semakin banyak kelompok masyarakat dan perorangan bergabung menjadi agen RPK, jelas Rizal, maka upaya menekan harga komoditas tidak fluktuatif kenaikannya bisa tercapai. Karena, komoditas pangan yang dibutuhkan masyarakat dengan harga terjangkau bisa didapat.

“Kami ciptakan instrumen pengendalian harga melalui RPK ini. Bahkan, RPK juga bisa menciptakan peluang usaha bagi masyarakat dengan modal tidak terlalu besar. Modalnya cukup Rp2 juta sampai Rp5 juta, dan komoditas kami pasok,” kata Rizal.

Warga menyerbu RPK di PP Polri, Rabu (24/5).

Melalui RPK ini, lanjut Rizal, mampu menggerakkan sektor ekonomi mikro. Syarat untuk mendirikan RPK cukup mudah, yakni dengan mendaftar ke kantor perwakilan Bulog terdekat dan mentransfer modal sebesar Rp5 juta bagi masing-masing calon anggota. Baik perorangan, organisasi maupun koperasi.

Bagi yang sudah terdaftar, maka komoditas akan dikirim ke alamat masing-masing. Para agen RPK menjual komoditas sesuai HET yang ditetapkan Bulog, dan tidak boleh lebih tinggi. Jika kedapatan menjual melebihi HET, maka Bulog memutus kemitraan dan dilaporkan ke tim mafia pangan. (Bud)