Gubernur: Mobil Pribadi Jadi Angkutan Umum Harusnya Plat Kuning

Semarang, 92.6 FM-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya menemui perwakilan sopir taksi yang tergabung dalam Forum Taksi Jawa Tengah, di aula Gedung A kantor Gubernuran, Jumat (8/9).

Sebanyak 35 orang perwakilan sopir taksi Se Jawa Tengah beserta pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jateng dan jajaran Satlantas Polrestabes Semarang, membahas tuntutan para sopir taksi konvensional tentang penertiban taksi online ilegal.

Ganjar Pranowo mengatakan setelah mendengar tuntutan dan keluhan dari para sopir taksi itu, ia mengambil kesimpulan jika perubahan teknologi tidak bisa ditolak. Demikian juga mengenai keberadaan taksi-taksi berbasis online.

Namun, jelas Ganjar, setelah keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan 14 poin di dalam Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, maka perlu ada penataan terhadap taksi-taksi berbasis online. Apabila menganut aturan berlaku tentang lalu lintas dan angkutan, maka seharusnya angkutan umum berplat kuning bukan plat hitam serta memiliki KIR.

“Sebenarnya sudah sejak awal namanya angkutan umum itu musti plat kuning, itu gak bisa ditawar. Kecuali regulasinya berubah. Tapi yang perlu digarisbawahi adalah mereka demo kemarin tidak menolak online, dia menolak ilegal. Sudah betul mereka,” kata Ganjar.

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, jika masyarakat memiliki mobil dan dibisniskan untuk mengangkut penumpang, maka harus diganti dengan plat kuning.

Untuk memberikan penjelasan dan pemahaman, ia menyarankan Menteri Perhubungan Budi Karya dengan Menteri Kominfo Rudiantara duduk bareng untuk menyelesaikan masalah ini. Sehingga, perangkat di daerah termasuk kepolisian bisa bertindak, jika sudah ada aturan bakunya.

Terpisah, Wakapolrestabes Semarang AKBP Setijo Nugroho menyatakan, untuk di wilayahnya sudah ada penindakan terhadap taksi online ilegal yang kedapatan mengangkut penumpang dari satu titik ke tujuan tertentu.

“Kami sudah menindak 128 taksi online ilegal yang kedapatan mengangkut penumpang dari satu tempat ke tempat lain. Tapi, kami tidak bisa menindak jika mereka hanya lewat di jalan,” ujarnya.

Pihaknya akan menjalankan aturan hukum, jika peraturan tentang taksi online itu sudah jelas dari kementerian yang mengaturnya. (Bud)