Heboh Elpiji Warna Putih, Hiswana Sebut Pasarnya Digerus 30 Persen

Semarang, 92.6 FM-Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kota Semarang Yanuar Rahman mengaku terkejut, mendapati adanya peredaran gas elpiji berwarna putih yang diduga ilegal. Gas elpiji dengan ukuran sembilan kilogram dan 50 kilogram itu, diduga isinya merupakan hasil suntikan dari gas elpiji bersubsidi milik Pertamina.

Menurut Yanuar, dugaannya memiliki dasar yang kuat karena tabung gas elpiji warna putih itu ketika dicium aromanya sama dengan gas elpiji bersubsidi. Yang lebih memprihatinkan lagi, dengan beredarnya gas elpiji yang disebut ilegal itu menggerus penjualan gas elpiji anggota Hiswana Kota Semarang hingga 30 persen. Sebab, pemilik dari gas elpiji berwarna putih itu langsung menyasar pasar kelas besar, mulai dari rumah makan, restoran hingga hotel.

“Sekarang ada elpiji nonPertamina yang dengan tanpa aturan beredar di pasaran, dan itu menghabisi 30 persen pasar kita. Yang fatal, saya menduga ini ada mix dengan yang namanya subsidi (elpiji bersubsidi Pertamina). Kota Semarang sudah banyak ditemukan, dan ini harus dihentikan,” kata Yanuar.

Lebih lanjut Yanuar meminta pemangku kepentingan untuk segera bertindak guna melindungi anggota Hiswana Migas yang memang memiliki izin mengedarkan gas elpiji milik Pertamina sesuai regulasi. Sebab, jika pemerintah bertindak dan mengklarifikasi ke pemilik gas elpiji berwarna putih itu pasti yang bersangkutan tidak memiliki izin niaga atau penyaluran dari pejabat berwenang.

LP2K Minta Pemerintah Bertindak

Sementara, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah Ngargono menyebut, jika munculnya tabung gas elpiji warna putih itu merupakan sebuah persaingan bisnis semata. Hanya saja memang, di satu sisi ada pihak yang mematuhi aturan dengan memiliki izin dan sebagainya, sementara pihak lainnya tidak jelas serta menabrak regulasi yang ada.

Oleh karena itu, lanjut Ngargono, dirinya meminta pemerintah bisa segera mengambil tindakan untuk menyikapi persoalan tersebut. Sehingga, tidak menjadi berlarut dan ujungnya masyarakat sebagai konsumen yang dirugikan.

Namun demikian, ia belum menerima laporan pengaduan dari konsumen apakah sudah dirugikan atau belum dengan kehadiran elpiji berwarna putih ukuran sembilan kilogram dan 50 kilogram itu.

“Kasus elpiji yang katanya ilegal ini, pemerintah harus segera bertindak. Cari agen dan distributornya, kemudian tanya soal persyaratan yang dimilikinya. Kalau masyarakat tahunya harga murah dibeli, mereka tidak berpikir itu sudah punya izin atau belum. Saya lihat memang ini murni persaingan bisnis,” ujar Ngargono.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng Arif Sambodo menjelaskan, masuknya produk elpiji nonsubsidi sepenuhnya merupakan izin atau kewenangan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Meski demikian, pihaknya akan tetap mengumpulkan pihak terkait untuk melakukan penelurusan lebih jauh. (Bud)