Hore…Penyampaian SPT Orang Pribadi Diperpanjang Hingga 21 April 2017

Semarang, 92.6 FM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementeran Keuangan memerpanjang batas waktu penyampaian SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2016, dari sebelumnya 31 Maret 2017 menjadi 21 April 2017. Kebijakan itu mendasarkan Keputusan Dirjen Nomor 87 Tahun 2017, tentang pelaporan SPT orang pribadi diperpanjang sampai 21 April 2017.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng I Irawan mengatakan, karena 31 Maret 2017 juga bertepatan dengan berakhirnya periode ketiga program Amnesti Pajak, maka penyampaian SPT orang pribadi diperpanjang 21 April 2017. Perpanjangan waktu diberlakukan, untuk seluruh penyampaian SPT tahunan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui e-filling.

Irawan menjelaskan, aturan sebelumnya jika terlambat menyampaikan SPT tahunan orang pribadi dikenai denda administrasi Rp100 ribu. Dengan perpanjangan waktu itu, wajib pajak tidak dikenai sanksi.

“Target kami hingga batas akhir pada 21 April 2017 nanti, jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT-nya bisa sampai 90 persen dari total wajib pajak. Jadi, kami imbau yang belum menyampaikan SPT tahun orang pribadi bisa segera menyampaikan,” katanya.

Lebih lanjut Irawan menjelaskan, dari 760 ribu wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT, sampai saat ini sudah 500 ribu wajib pajak melaporkan SPT-nya. Target pencapaian itu lebih tinggi daripada realisasi tahun sebelumnya, dari sejuta wajib pajak yang menyampaikan SPT, hanya 70 persen saja melapor. Penurunan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT tahun kemarin, karena adanya kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp3,6 juta menjadi Rp4,5 juta. (Bud)