Semarang, 92.6 FM-Ancaman keamanan dan gangguan negara, tidak hanya berupa aksi terorisme dan senjata saja, tetapi juga ancaman non fisik. Pernyataan itu dikatakan Direktur Komponen Pendukung Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Tristan Soemardjono dalam diskusi Pola Penataan Pembinaan Tenaga Ahli/Profesi Untuk Sumber Daya Manusia Komponen Pendukung Pertahanan Negara”, di Makodam IV/Diponegoro, Rabu (17/5).
Menurutnya, sumber daya manusia komponen pendukung pertahanan negara harus bisa menyamakan wawasan dan pemahaman serta kesadaran bela negara, dalam rangka membangun sistem pertahanan negara yang tangguh. Dengan melibatkan sejumlah elemen masyarakat dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari dokter, insinyur, ahli IT dan jurnalis, diharapkan bisa ikut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karena, jelas Tristan, pada era kemajuan teknologi sekarang ini ancaman negara tidak lagi berupa fisik, tetapi sudah bersifat multi dimensi. Yakni berbasis ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya dan ilmu pengetahuan. Sehingga, peran masyarakat sangat dibutuhkan, sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
“Komponen pendukung pertahanan negara itu bisa masyarakat, sumber daya alam dan sarana prasarana. Sekarang, potensi ancamannya tidak lagi secara fisik maju perang, tapi non fisik yang dampaknya jauh luar biasa,” kata Tristan.
Lebih lanjut Tristan menjelaskan, untuk mendukung kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, diharapkan seluruh elemen terlibat dan bersinergi. (Bud)