Komisi E Merekomendasikan Gubernur Tidak Berlakukan Permendikbud 23 Tahun 2017 di Jawa Tengah

Semarang, 92.6 FM-Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Muh Zen mengatakan, kebijakan lima hari sekolah yang dituangkan di dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 dianggap tidak bisa diterapkan di Jawa Tengah. Sebab, banyak alasan yang mendasari penolakan itu, di antaranya daya tangkap efektif siswa di jenjang pendidikan dasar rerata hanya sampai jam satu siang.

Apabila dipaksakan, yang mengalami dampaknya adalah matinya pendidikan nonformal yang dilakukan usai sekolah formal. Salah satunya adalah sekolah taman pendidikan Alquran.

Zen menjelaskan, Komisi E merekomendasikan kepadaa Gubernur Ganjar Pranowo, agar tidak memberlakukan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 di Jawa Tengah.

“Sesungguhnya di Komisi E sudah melakukan kajian, kalau full day school itu tidak bisa diterapkan di Jawa Tengah. Oleh karena itu, Komisi E merekomendasikan kepada Pak Gubernur, agar memerhatikan usulan yang ada dan Permendikbud itu tidak sesuai dengan Nawa Cita Presiden Joko Widodo,” kata Zen.

Diketahui, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menyatakan, jika penerapan lima hari sekolah masih pada masa transisi dan tidak semua sekolah wajib melaksanakannya.

Saat ini, sudah ada 6.600 sekolah negeri dan swasta di seluruh Indonesia melaksanakan program lima hari sekolah sebelum Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 diberlakukan. (Bud)